Polisi Ngotot Periksa Abraham Samad di Makassar

Reporter

Kamis, 19 Februari 2015 03:39 WIB

Ketua KPK, Abraham Samad, beri keterangan pers terkait penetapan dirinya sebagai tersangka pemalsuan dokumen oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar, di KPK, Jakarta, 17 Februari 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO , Makassar: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat tetap menunggu kedatangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad untuk diperiksa sebagai tersangka di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Jumat, 20 Februari 2015. Sebelumnya, pengacara Abraham meminta kliennya diperiksa di Jakarta.

"Kami berpegang pada pedoman dan aturan hukum yang berlaku. Penyidik tetap menunggu pemeriksaan pada 20 Februari itu dulu," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi saat dihubungi Tempo, Rabu, 18 Februari 2015. Pihaknya berharap Abraham bersikap kooperatif dan hadir pada Jumat Keramat.

Bila Abraham tidak datang tanpa konfirmasi maupun alasan, Endi mengatakan pihaknya segera melayangkan panggilan kedua. Soal permintaan Abraham melalui kuasa hukumnya untuk diperiksa di Jakarta, belum direspons kepolisian.

Endi mengatakan pemeriksaan saksi maupun tersangka di tempat lain, bisa saja dilakukan. Namun, itu merupakan kewenangan penyidik. Sampai sekarang, belum ada informasi mengenai rencana memeriksa Abraham di Jakarta. "Itu kewenangan dan pertimbangan penyidik. Jadi, tergantung penyidik," ucap Endi.

Abraham ditetapkan tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada Senin, 9 Februari. Namun, kepolisian baru mengumumkan status tersangka Samad pada Selasa, 17 Februari atau sehari setelah kemenangan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam sidang praperadilan di Jakarta.

Abraham diduga membantu Feriyani Lim, tersangka utama kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan di Makassar pada 2007. Abraham disinyalir terlibat memalsukan data kependudukan Feriyani Lim berupa KK dan KTP saat pengurusan paspor. Feriyani Lim diketahui berasal dari Pontianak dan kini berdomisi di Jakarta.

Kepolisian menjerat Samad dengan Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP atau Pasal 93 UU RI Tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. "Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun," kata Endi.

Sebelumnya, pengacara Abraham, Nursyahbani Katjasungkana, mengatakan kliennya tak akan memenuhi pemanggilan penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Jumat, 20 Februari 2015. Alasannya, dalam surat pemanggilan tersebut, polisi tidak mencantumkan secara detail sangkaan terhadap Abraham.

Selain menolak panggilan, Nursyahbani meminta polisi memeriksa kliennya di Jakarta dan bukan di Makassar. Sebab, sebagai Ketua KPK, Samad saat ini berdomisili di Ibu Kota

TRI YARI KURNIAWAN

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

1 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

5 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

9 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

10 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

10 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

11 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

14 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya