Kata Wakil Ketua KPK: Serangan ke KPK Itu Seperti Tsunami

Reporter

Editor

Grace gandhi

Rabu, 18 Februari 2015 09:20 WIB

Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, melakukan aksi Satu Padu Lawan Koruptor (SAPU Koruptor), depan Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2015. Mereka meminta pemerintah menghentikan seluruh proses kriminalisasi komisioner KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain menyesalkan tindakan kepolisian yang menjadikan para pimpinan lembaga antirasuah dan penyidik KPK sebagai tersangka. Zulkarnain mengatakan lembaganya sedang diserang secara bertubi-tubi.

"Kasus-kasus yang ditujukan kepada para insan KPK dalam waktu beruntun atau hampir bersamaan ini seperti tsunami," ujar Zulkarnain melalui pesan singkat, Rabu, 18 Februari 2015.

Zulkarnain meminta adanya kajian atau semacam eksaminasi umum terhadap kasus-kasus yang dituduhkan kepada pimpinan atau penyidik KPK tersebut.

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat kemarin menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk pembuatan paspor. Sebelumnya, pada 23 Januari lalu, Bareskrim mencokok Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto untuk dimintai keterangan. Bambang lalu dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Penyidik KPK Novel Baswedan juga dijadikan tersangka dalam kasus saat masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal di Bengkulu pada 2004. Adapun 21 penyidik lainnya juga terancam ditangkap Polri karena dituduh melakukan pelanggaran administrasi dalam kepemilikan senjata api.

Kuasa Hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Frederich Yunadi, sebelumnya mengaku mendapat informasi bahwa dua pimpinan KPK yang masih tersisa bakal menjadi tersangka pada pekan depan. Kedua pimpinan tersebut adalah Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.

"Minggu depan, dua-duanya tersangka. Kasusnya sudah dikembangkan dan sudah matang," ujar Frederich saat dihubungi, Selasa, 17 Februari 2015. Menurut Frederich, saksi-saksi terkait kasus Pandu dan Zulkarnain juga telah diperiksa Bareskrim. Sayangnya, Frederich enggan mengungkapkan sumber informasi yang diperolehnya.

Adnan Pandu beberapa waktu lalu dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan perampokan saham perusahaan PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur pada 2006. Adapun Zulkarnain dituding melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008. Zulkarnain diduga menerima duit suap Rp 5 miliar untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya