Ini Gelombang Pilkada Menuju 100% Total Serentak

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 18 Februari 2015 05:14 WIB

Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman menyerahkan laporan komisi II mengenai Perppu Pilkada kepada Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto selaku Ketua Rapat (tengah) disaksikan Ketua DPR, Setya Novanto (kiri) dan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon (kanan) pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, 20 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta- Pemilihan Kepala Daerah secara langsung akan digelar serentak dalam beberapa gelombang. Dewan Perwakilan Rakyat merumuskan jadwal pelaksanaan berdasarkan masa jabatan kepala daerah.

Pada rapat paripurna, DPR dan pemerintah sepakat melaksanakan perintah Perpu Nomor 1 Tahun 2014, menggelar pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serentak pertama kali pada Desember 2015. Kementerian Dalam Negeri mencatat 280 kepala daerah akan dipilih pada putaran pertama, yaitu 204 kepala daerah yang habis masa jabatannya tahun ini dan 76 kepala daerah pensiun pada semester pertama 2016.

Ketua Komisi Pemerintahan Rambe Kamarul Zaman mengatakan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengamanatkan tiga gelombang pelaksanaan Pilkada sebelum Pilkada serentak nasional. Pemungutan suara Desember 2015 dipakai untuk memilih kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 dan semester pertama 2016. Pilkada Februari 2017 untuk memilih pejabat yang purna tugas pada semester kedua 2016 dan sepanjang tahun 2017. Sementara kepala daerah yang pensiun pada 2018 dan 2019 akan diganti pada pemilihan Juni 2018.

Gelombang ini kembali berulang dalam rentang lima tahun. Sehingga Pilkada serentak kembali dilaksanakan pada 2020 untuk mengganti pejabat yang dilantik pada 2015. Pemilihan pengganti kepala daerah hasil pemilihan tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022, dan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 diganti pada 2023.

"Pada prinsipnya kami tak ingin memotong masa jabatan kepala daerah dan memperpanjang masa jabatan pelaksana tugas," kata Rambe Kamarul Zaman, kemarin. Supaya persiapan Pilkada serentak nasional lebih matang, maka DPR menetapkan tiga putaran pemungutan suara. "Kita tidak bisa kalau perubahan drastis, serentak nasional pada 2020. Kami siapkan supaya digelar saat pendidikan politik sudah maju di tahun 2027," kata Rambe.

Meski disetujui sepuluh fraksi DPR, Partai Kebangkitan Bangsa memberikan catatan khusus terkait pelaksanaan Pilkada serentak nasional. PKB menolak penyelenggaraan Pilkada serentak di seluruh provinsi, kota, dan kabupaten pada tahun 2027.

"PKB minta agar Pilkada serentak nasional tak ditunda sampai 10 tahun lebih. Jadi diselenggarakan 2022," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Malik Haramain di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, 17 Februari 2015.

PKB mengusulkan agar DPR meninjau kembali pasal 201 ayat (5), (6), (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 karena dianggap tak efisien. "Kita harus menertibkan kalender politik dalam waktu cepat. Konsekuensi adanya pelaksana tugas dalam pemilihan tahun 2022 dan 2027 juga sama saja," kata Abdul Malik.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Demokrasi Titi Anggraini mengusulkan Pilkada serentak nasional digelar 2021. Dengan begitu, siklus pemilu dan pilkada akan. "Idealnya dibuat siklus lima tahunan supaya tak terlalu dekat dengan pemilu 2019 dan ada persiapan," kata Titi. Dengan begitu, masa jabatan kepala daerah yang habis masa jabatan pada 2018 terpotong dua tahun. "Tak masalah demi menata demokrasi jadi lebih teratur. Mereka pasti paham," kata Titi.

Walaupun perdebatan terus bergulir, pemerintah yakin jadwal Pilkada serentak nasional akan berubah sesuai putusan susunan DPR dan kabinet anyar yang terpilih pada pemilu legislatif 2019. "Itu tergantung permintaan DPR baru. Yang penting jadwal pasti yaitu pada 2015 dan 2017," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

13 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

4 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

7 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya