TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad tidak bisa menerima penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Samad membantah memalsukan dokumen. "Dalam hati kecil saya, saya sama sekali tak bisa terima apa yang dituduhkan kepada saya," kata Samad saat konferensi pers di kantornya, 17 Februari 2015.
Samad mengatakan alamat rumahnya adalah Jalan Mapala Blok E 29 Nomor 30, RT 004 RW 005, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Makassar, yang ditempati sejak 1999.
Alamat itu, menurut Samad, berbeda dengan dokumen yang ditunjukkan polisi mengenai seorang wanita bernama Feriyani Lim.
"Kartu Keluarga yang dimaksud adalah alamat sebuah ruko. Berdasarkan itu saya sampaikan sampai detik ini saya belum mengerti," ujar Samad.
Abraham Samad dijadikan tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan atas kasus pemalsuan surat. Feriyani Lim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka di kasus yang sama.
Surat panggilan untuk Samad mencantumkan pasal-pasal sangkaannya. Di antaranya, "Dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat atau tindak pidana administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (1) subs Pasal 266 ayat (1) KUHPidana."
"Atau Pasal 93 UU Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 24 Tahun 2013," demikian tercantum di surat panggilan itu.
MUHAMAD RIZKI
Berita terkait
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
4 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
4 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
6 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
6 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
7 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
10 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
13 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
15 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
21 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
1 hari lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca Selengkapnya