Jadi Tersangka, Samad Tolak Hadiri Pemeriksaan Polisi  

Reporter

Selasa, 17 Februari 2015 17:04 WIB

Kuasa hukum Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana, berbicara pada awak media terkait surat panggilan pemeriksaan kliennya dari kepolisian di Gedung KPK, Jakarta, 17 Februari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana, mengatakan kliennya tak akan memenuhi pemanggilan penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Jumat, 20 Februari 2015. Alasannya, dalam surat pemanggilan tersebut, polisi tidak mencantumkan secara detail sangkaan terhadap Samad.

"Surat panggilan tak lengkap dasar-dasarnya, tak ada tempus delicti," kata Nursyahbani di gedung KPK, Selasa, 17 Februari 2015. Dalam istilah hukum, tempus delicti berarti waktu terjadinya tindak pidana.

Menurut Nursyahbani, karena surat pemanggilan tersebut tidak lengkap, Samad tidak mengetahui detail perbuatan pidana yang disangkakan polisi kepadanya. "Dia tak tahu perbuatan yang disangkakan itu kapan," ujar Nur.

Samad rencananya diperiksa pada Jumat pekan ini di Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Dalam surat pemanggilan tersebut disebutkan bahwa Samad diperiksa sebagai tersangka kasus pemalsuan surat atau tindak pidana administrasi kependudukan seperti diatur dalam Pasal 264 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mantan aktivisi antikorupsi ini juga disangka melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Samad dituduh telah memalsukan dokumen otentik sehingga terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara. Samad menjadi tersangka atas laporan Feriyani Lim, perempuan asal Pontianak. Dalam laporannya, Feriyani menuduh Samad telah memalsukan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk miliknya untuk membuat paspor pada 2007.

Selain menolak panggilan, Nursyahbani meminta polisi memeriksa kliennya di Jakarta dan bukan di Makassar. Sebab, sebagai Ketua KPK, Samad saat ini berdomisili di Ibu Kota. "Sebaiknya di Polda Metro Jakarta Raya. Kan, itu proses biasa. Polda sana bisa ke sini, tak harus orangnya ke sana," kata Nursyahbani.




MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

5 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

5 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

6 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

8 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

12 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

14 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

20 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya