DPR Sahkan Revisi UU Pilkada, Ini Perubahannya  

Reporter

Selasa, 17 Februari 2015 14:05 WIB

Petugas mengambil dan meneliti dokumen dalam kotak suara yang dibuka di kantor KPUD, Jombang, Jatim, 11 Agustus 2014. TEMPO/Ishomuddin

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat, dalam sidang paripurna, menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Apakah revisi dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin sidang di DPR, Selasa, 17 Februari 2015. Serempak, sekitar 300 anggota yang menghadiri sidang paripurna memberi persetujuan.

Pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada dan UU Pemda merupakan revisi terbatas setelah disahkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Perpu yang disahkan pada 20 Januari itu membatalkan ketentuan pemilihan kepala daerah oleh DPRD, yang sebelumnya termuat dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pilkada.

Ketua Komisi Pemerintahan DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan pembahasan revisi terbatas dikebut dalam dua pekan terakhir untuk menyesuaikan dengan rencana pemerintah dan KPU menggelar pilkada serentak pada 2015. Rambe menjelaskan, dari hasil revisi, disepakati beberapa poin perubahan.

Beberapa perubahan yang disepakati berkaitan dengan penyelenggara pilkada, yaitu KPU.‎ Tahapan penyelenggaraan pilkada juga diperpendek dari tujuh belas bulan menjadi tujuh bulan.

Adapun uji publik yang sebelumnya diatur dalam perpu itu dihapus. Rambe menyebutkan tahapan uji publik dianggap tak perlu lantaran menjadi kewenangan partai ketika proses penjaringan calon kepala daerah. "Kami sepakat menyerahkan tahapan penyaringan integritas calon pada partai," ujar Rambe.

Selain itu, tutur Rambe, tahapan uji publik tak lagi diperlukan lantaran calon yang maju diyakini sudah terseleksi ketat. Instrumen ambang batas kemenangan dan syarat pengajuan calon, menurut dia, sudah cukup untuk menyaring calon.

Syarat dukungan untuk calon independen dinaikkan 3,5 persen, dari minimal 3 persen menjadi 6,5-10 persen dari jumlah penduduk, tergantung pada jumlah penduduk. Sedangkan syarat pengajuan dari partai harus didukung partai atau gabungan partai yang memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara pada pemilu.

Pelaksanaan pilkada juga disepakati satu putaran. dengan ambang batas kemenangan nol persen. Sedangkan t‎ahapan pilkada serentak dimulai Desember 2015, Februari 2017, Juni 2018, dan pilkada serentak nasional 2027. Untuk pembiayaan akan didukung dana APBD dan dibantu APBN.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

10 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

11 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

11 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

15 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

18 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

19 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

23 jam lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

1 hari lalu

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.

Baca Selengkapnya