Alasan Polisi Baru Umumkan Status Tersangka Abraham Samad

Reporter

Selasa, 17 Februari 2015 10:59 WIB

Foto hasil investigasi forensik ditunjukkan Ketua KPK, Abraham Samad, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, 2 Februari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat ternyata menyimpan rapat-rapat status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam delapan hari terakhir. Kepolisian mengaku sempat menyembunyikan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

"Kami tidak langsung umumkan setelah gelar perkara karena itu lingkup internal dan masih butuh pendalaman saksi-saksi. Setelah yakin, barulah kami sampaikan hari ini," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Endi Sutendi, Selasa, 17 Februari 2015.

Penyidik Direktorat Reskrim Umum baru mengumumkan Abraham Samad di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada Selasa, 17 Februari 2015. Padahal Abraham Samad sudah menyandang status tersangka seusai gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada Senin, 9 Februari, menindaklanjuti gelar perkara di Mabes Polri pada 5 Februari.

Penetapan tersangka Abraham Samad bertepatan dengan pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan alias SPDP dengan tersangka utama Feriyani Lim ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat. Sebelum menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka, Polda Sulawesi Selatan dan Barat telah memeriksa 23 saksi.

Sebanyak 23 saksi yang sudah diperiksa, Endi menerangkan, berasal dari pihak RT, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta, Kantor Imigrasi Makassar, mantan Lurah Masale Karyadi Kadar, dan mantan Camat Panakkukang Imran Samad.

Selain itu, penyidik kepolisian juga sudah mengambil keterangan Feriyani Lim dan orang tuanya di Jakarta. "Kami juga memeriksa saksi ahli pidana, kependudukan, dan imigrasi," ucap bekas Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar ini.

Dalam kasus ini, Endi menjelaskan, tersangka utamanya adalah Feriyani Lim. Perempuan asal Pontianak itu ditetapkan tersangka sejak 2 Februari 2015. Feriyani Lim dilaporkan oleh Ketua LSM Lembaga Peduli KPK dan Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri. Lalu, per 29 Januari 2015, perkara ini dilimpahkan ke Direktorat Reskrim Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat.

TRI YARI KURNIAWAN

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya