Keputusan Menkominfo Bertentangan dengan Inpres Penghematan BBM
Reporter
Editor
Sabtu, 23 Juli 2005 06:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil menyatakan revisi keputusan Menkominfo No 11/2005 tentang pengurangan waktu siaran tidak bersifat himbauan. "Kalau himbauan nanti orang tidak mau mendengar. Kalau orang tidak mau ikuti hilang muka Depkominfo,"kata Sofyan. Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia, usai menemui Sofyan, menyatakan peraturan Menteri itu akan bersifat himbauan. "Tentu tidak ada sanksi,"kata Wakil Ketua Dewan Pers RH Siregar, yang didampingi Wakil Ketua KPI Sinansari Ecip.KPI dan Dewan Pers menemui Sofyan untuk membicarakan masalah peraturan yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Penyiaran. "Dalam peraturan itu ada kata wajib dan sanksi bagi yang melanggar, padahal induknya adalah Inpres 10/2005 tentang penghematan BBM dan Energi. Sedangkan dalam Inpres tidak menyinggung masalah sanksi,"kata Siregar.Siregar menyatakan Inpres sifatnya hanya mengatur lingkungan instansi pemerintahan. "Padahal televisi dan radio umumnya dikelola swasta,"katanya.Siregar juga mengklaim, dalam pertemuan itu pihak KPI dan Dewan Pers bersepakat melakukan perubahan pada substansi peraturan. "Perubahannya substansial, bukan redaksional. Itu nanti bersifat himbauan,"katanya.Menteri Sofyan mengeluarkan pernyataan yang tak senada. "Ayo kita revisi, bukan substansinya tapi kalimat-kalimat yang dianggap melanggar,"kata Sofyan.Menurut Sofyan, Senin (25/7) besok, ketiga pihak akan bertemu untuk mengubah sedikit kalimat dariperaturan Menteri itu. "Sehingga tidak ada kesan bahwa kami adalah Departemen Penerangan jenis baru,"katanya. Menteri Sofyan tak mau merevisi soal sanksi, seperti yang diminta Dewan Pers dan KPI. "Nanti kami akan lihat. Unsur sanksi bisa dicari Undang-Undangnya,"katanya.Pertemuan ketiga pihak pada Jumat sore dari 17.00 sampai pukul 19.00 itu merupakan tindak lanjut pertemuan Dewan Pers dan KPI Senin lalu, yang bersepakat bertemu Sofyan untuk membahas revisi peraturan itu. Ibnu Rusydi