Gading Gajah Diburu, 28 Senjata Perbakin Riau Ditarik
Editor
Istiqomatul Hayati
Jumat, 13 Februari 2015 20:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Riau menarik 28 pucuk senjata api dari Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Riau. Tindakan ini dilakukan setelah salah satu pemburu gading gajah yang ditangkap, FA, 50 tahun, mengaku sebagai anggota Perbakin Riau. FA disebut sebagai otak pelaku yang mendanai kawanan pemburu dalam setiap kali beraksi.
"Kami sudah menarik semua senjata api Perbakin," kata Kepala Polda Riau Brigadir Jendral Dolly Bambang Hermawan, Jumat, 13 Februari 2015.
Menurut Dolly, senjata api yang dipakai Perbakin Riau merupakan senjata resmi yang memiliki izin dari Mabes Kepolisian RI. Namun polisi terpaksa menarik senjata api tersebut untuk didata ulang. Tujuannya adalah menertibkan sekaligus mengawasi penggunaan senjata api. "Setiap kali ada kegiatan, Perbakin harus meminta izin karena senjatanya sudah kami tarik agar mudah diawasi," katanya.
Dolly menuturkan, setelah diselidiki, senjata api laras panjang modifikasi jenis Mosser yang digunakan pemburu untuk membunuh gajah bukan milik Perbakin. "Senjata yang digunakan ilegal," katanya.
Namun FA berkukuh sebagai anggota Perbakin. "Saya memang anggota Perbakin," katanya. Tapi, ia mengatakan, senjata yang digunakannya untuk membunuh gajah bukan dari Perbakin. Menurut dia, senjata laras panjang modifikasi itu dia peroleh dari temannya di Semarang. "Setelah teman saya meninggal, senjata api itu saya yang pegang," ujarnya.
FA mengklaim tidak terlibat secara langsung dalam perburuan gading. "Yang menembak teman saya, HA," katanya. FA menggelontorkan Rp 5 juta untuk mendanai setiap perburuan. Namun FA enggan mengungkap identitas penampung gading gajah tersebut. "Saya tidak tahu mau dijual ke mana. Yang jelas, dikumpulkan saja dulu," ucapnya.
Juru bicara Perbakin Riau, Jhoni Waranata, mengakui FA sebagai anggota Perbakin. Namun, dia menegaskan, senjata yang digunakan FA dan rekannya untuk berburu gajah bukan dari Perbakin. "Senjata yang digunakan tidak terdaftar di Perbakin," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Riau meringkus delapan pemburu gading gajah yang tengah melintas di kawasan Jembatan Leighton II, Selasa, 10 Februari 2015. Daam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa delapan gading gajah, senjata api laras panjang modifikasi jenis Mosser, enam peluru berukuran 7,62 milimeter, serta tiga benda tajam berupa golok dan kampak.
Kawanan pemburu gading gajah yang ditangkap itu beranggotakan FA, 50 tahun, HA (40), R (37), MU (52), S (30), R (30), I (25), dan AS (50). Tidak hanya membunuh gajah di Mandau, Bengkalis, kepada penyidik, para tersangka mengaku membantai tiga gajah lain di Tesso Nilo--dua jantan dan satu betina--untuk diambil gadingnya tiga hari lalu. Kawanan pemburu ini juga membunuh dua gajah jantan di Jambi pada September 2014.
RIYAN NOFITRA