Mandra Tersangka Korupsi TVRI, Modusnya Mark-Up  

Reporter

Kamis, 12 Februari 2015 17:48 WIB

Mandra. Dok. TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan telah terjadi praktek mark-up alias penggelembungan dan penunjukkan langsung pada kasus korupsi pengadaan program siar di TVRI yang melibatkan pelawak Mandra Naih alias Mandra 'Si Doel'. "Dari segi perbuatan melawan hukum, ada pelanggaran terhadap peraturan pemerintah terkait pengadaan barang dan jasa," kata Tony ketika dihubungi, Rabu, 11 Februari 2015.

Mandra ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan program siap siar di TVRI untuk tahun anggaran 2012. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah ada surat perintah penyidikan dengan nomor 04/F:/FD/02/2015 ditandatangani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono kemarin, Selasa, 10 Februari 2015.

Mandra bukanlah satu-satunya tersangka. Selain dia, ada Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image serta Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen di TVRI. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menuduh Mandra Naih alias Mandra 'Si Doel' terlibat korupsi dalam pengadaan paket program siap siar di Televisi Republik Indonesia yang nilainya Rp 16,5 miliar. Bos PT Viandra Production itu menjadi tersangka setelah mendapat proyek tersebut tanpa melalui tender pada 2012.

Tony mengatakan praktek penunjukkan langsung dilakukan oleh Yulkasmir. Yulkasmir menunjuk rumah produksi Mandra yaitu Viandra dan Media Art Image milik Iwan. Proyek yang didapat Mandra itu bagian dari 15 paket program yang nilai totalnya Rp 47,8 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012. Adapun Iwan kebagian proyek serupa senilai Rp 10,5 miliar yang dipecah dalam tiga paket.

Mandra mendapat jatah paket siaran untuk sinetron komedi, FTV (film televisi) kolosal, animasi robotik, dan FTV komedi. Sementara itu, Iwan mendapat paket siaran video musik internasional, video klip, dan kartun anak prasekolah.

"Nilai dari paket tersebut mencapai miliaran sehingga seharusnya melalui tender. Penunjukkan langsung hanya boleh dilakukan ketika nilai proyek di bawah Rp 200 juta," ujar Tony. Tony menyebut sudah terbentuk kongkalikong antara Mandra, Iwan, dan Yulkasmir

Adapun penyimpangan dalam bentuk mark-up atau penggelembungan dana dilakukan oleh Mandra dan Iwan. Keduanya menaikkan harga paket siaran yang akan mereka buat. Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Suyadi memberi contoh paket animasi robotik dijual Mandra. Nilai dari paket tersebut sesungguhnya hanya Rp 700 juta, tapi digelembungkan hingga Rp 2,3 miliar.

Suyadi mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pengembangan terhadap kasus Mandra. Pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan pekan depan. "Ada tidaknya tersangka lain nanti menunggu perkembangan kasus saja. Tidak tertutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain,"ujar Suyadi. Bukti yang ada saat ini baru cukup untuk Mandra, Iwan, dan Yulkasmir.

ISTMAN M.P.

Berita terkait

Masa Jabatan Anggota Dewan Pengawas TVRI Diperpanjang 3 Bulan

10 Juni 2022

Masa Jabatan Anggota Dewan Pengawas TVRI Diperpanjang 3 Bulan

Perpanjangan masa jabatan Dewan TVRI dilakukan karena proses seleksi calon anggota Dewas LPP TVRI periode 2022-2027 belum rampung.

Baca Selengkapnya

Pakar UNRI Beri Tips Agar TVRI Diminati Masyarakat

24 Agustus 2021

Pakar UNRI Beri Tips Agar TVRI Diminati Masyarakat

TVRI sebenarnya sudah melakukan mediamorfosis dan konvergensi media untuk mempertahankan eksistensinya namun hal itu dirasa belum cukup

Baca Selengkapnya

HUT ke-59, Ini Sejarah Singkat Berdirinya TVRI

24 Agustus 2021

HUT ke-59, Ini Sejarah Singkat Berdirinya TVRI

Hari ini, 24 Agustus 2021, Televisi Republik Indonesia (TVRI) berulang tahun yang ke-59 sejak didirikan pada 1962

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut

4 Juli 2020

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut

Korupsi dalam proyek pengadaan tersebut diduga merugikan APBN sebesar Rp 24 miliar dan APBD Sumut Rp 4 miliar.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Dirut TVRI Dibuka, Ada 11 Syarat

4 Februari 2020

Pendaftaran Dirut TVRI Dibuka, Ada 11 Syarat

Pendaftaran Direktur Utama atau Dirut Pengganti Antarwaktu (PAW 2020-2022) di Lembaga Penyiaran Publik TVRI resmi dibuka.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Dirut Baru TVRI Resmi Dibuka

3 Februari 2020

Pendaftaran Dirut Baru TVRI Resmi Dibuka

Pendaftaran Direktur Utama atau Dirut Pengganti Antarwaktu (PAW) di Lembaga Penyiaran Publik TVRI resmi dibuka

Baca Selengkapnya

Resmi Minta Direksi Cari Pengganti Helmy Yahya, Ini Kata Dewas

31 Januari 2020

Resmi Minta Direksi Cari Pengganti Helmy Yahya, Ini Kata Dewas

Dewan Pengawas TVRI telah resmi meminta Dewan Direksi mencari pengganti Helmy Yahya.

Baca Selengkapnya

Helmy Yahya Pernah Dilarang Kakaknya Jadi Direktur Utama TVRI

28 Januari 2020

Helmy Yahya Pernah Dilarang Kakaknya Jadi Direktur Utama TVRI

Pembawa acara kondang, Helmy Yahya, menceritakan kisahnya sebelum menempati posisi direktur utama di Televisi Republik Indonesia alias TVRI.

Baca Selengkapnya

Kisruh TVRI, Komisi I DPR Panggil Helmy Yahya Siang Ini

28 Januari 2020

Kisruh TVRI, Komisi I DPR Panggil Helmy Yahya Siang Ini

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat menjadwalkan rapat dengar dengan bekas Direktur Utama Televisi Republik Indonesia alias TVRI, Helmy Yahya

Baca Selengkapnya

Helmy Yahya Dijuluki Raja Kuis Indonesia, Ini Karyanya

17 Januari 2020

Helmy Yahya Dijuluki Raja Kuis Indonesia, Ini Karyanya

Helmy Yahya diberhentikan dari jabatan Direktur Utama TVRI oleh dewan pengawas penyiaran publik Intip berbagai

Baca Selengkapnya