Pandangan Margarito, Budi Gunawan Bukan Pejabat  

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 11 Februari 2015 10:42 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Margarito. Foto : TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis, menjadi saksi ahli dari kubu Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2015.

Dalam kesaksiannya nanti, Margarito mengaku akan menyampaikan kepada majelis hakim perihal kewenangan KPK dalam menyidik Budi Gunawan. "Ini, kan, ada banyak hal. Satu di antaranya, apakah BG pejabat negara atau tidak? Apakah BG dalam deliknya berkualifikasi sebagai penyelenggara negara atau tidak," ujar Margarito di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Margarito merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 bahwa Budi yang dijerat sebagai tersangka saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri itu hanya sebagai pejabat eselon II. Karena itu, Margarito menganggap Budi bukan penyelenggara atau pejabat negara.

Margarito menukil Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa KPK berwenang menyidik penyelenggara negara. Margarito mengartikan penyelenggara negara yang dimaksud adalah pejabat eselon I.

Padahal isi lengkap pasal 11 adalah KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan orang lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Mulyana Girsang mengatakan komisi antirasuah mempunyai kewenangan menyidik subyek hukum yang terdiri atas pegawai negeri, penyelenggara negara, dan penegak hukum.

"Penyelenggara negara memang eselon II. Kalau Pak BG, aparat penegak hukum. Siapa yang bisa menyangkal kalau polisi bukan penegak hukum?" ujar Chatarina.

Sidang praperadilan ini merupakan upaya Budi Gunawan menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK. Budi Gunawan mensinyalir penetapannya sebagai tersangka tidak memiliki bukti yang kuat serta bernuansa politis. Agenda sidang yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi hari ini adalah pemeriksaan saksi fakta dan ahli dari pihak Budi Gunawan.

LINDA TRIANITA


Berita terkait

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

4 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

20 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

23 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

1 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

2 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

2 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya