TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan pelawak Mandra Naih alias Mandra “Si Doel” sebagai tersangka korupsi pada Selasa kemarin. Mandra disebut terlibat kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada tahun 2012. "Tersangka berinisial MDR selaku Direktur PT Viandra Production," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono, Rabu, 11 Februari 2015.
Mandra bukanlah satu-satunya yang ditetapkan sebagai tersangka. Ada dua tersangka lain, yaitu IC alias Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku pejabat pembuat komitmen yang merupakan pejabat teras TVRI.
Belum ada angka pasti berapa kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan Mandra. TVRI merupakan stasiun televisi milik pemerintah yang biaya operasionalnya ditanggung negara melalui APBN. Taksiran Kejaksaan, kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 40 miliar.
Karena perbuatannya, Mandra beserta kedua tersangka lain dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dengan tindakan memperkaya diri sendiri dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
ISTMAN M.P.
Berita terkait
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
20 hari lalu
Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?
Baca SelengkapnyaKoruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao
20 hari lalu
Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.
Baca SelengkapnyaSuasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK
22 hari lalu
Begini suasana hari pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK, Jakarta Selatan. Banyak keluarga yang mengunjungi para tahanan.
Baca SelengkapnyaRemisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012
22 hari lalu
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaAKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?
51 hari lalu
Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Ungkap Alasan Koruptor Tak Bisa Dijatuhi Hukuman Mati
8 Februari 2024
Mahfud Md menyetujui sejak dulu jika koruptor dijatuhi hukuman mati.
Baca SelengkapnyaDitantang Hotman Paris, Ketua NCW Klaim Ada 22 Perusahaan Terafiliasi Raffi Ahmad yang Diduga Terlibat Pencucian Uang
6 Februari 2024
Ketua NCW mengklaim menemukan 22 perusahaan yang terima aliran dana koruptor dan terafiliasi dengan Raffi Ahmad.
Baca SelengkapnyaRaffi Ahmad Enggan Laporkan Ketua NCW soal Tuduhan Pencucian Uang
5 Februari 2024
Artis sekaligus pebisnis, Raffi Ahmad, membantah dirinya terlibat pencucian uang
Baca SelengkapnyaDidampingi Hotman Paris, Raffi Ahmad Bantah Terlibat Pencucian Uang
5 Februari 2024
Raffi Ahmad membantah dirinya terlibat dalam TPPU.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan Ingin Beri Hadiah Layak untuk Pelapor dan Pemburu Koruptor
18 Januari 2024
Anies Baswedan ingin masyarakat umum juga mendapat insentif ketika melaporkan dan memburu pelaku korupsi.
Baca Selengkapnya