Penjualan Pakaian Bekas, Pemda Diminta Tegas

Reporter

Editor

Grace gandhi

Rabu, 11 Februari 2015 01:14 WIB

Pakaian bekas selundupan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO , Semarang: Pemerintah daerah diminta tegas menutup usaha pakaian bekas yang diimpor oleh para pedagang. Permintaan itu terkait masih banyaknya pedagang pakaian bekas yang menjajakan ke masyarakat meski pemerintah pusat sudah melarang.

“Pemda harus tegas menutup dan memberikan sanksi. Apalagi penjualan pakaian bekas itu melanggar dua undang-undang sekaligus,” kata Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Kota Semarang, Ngargono.

Menurut Ngargono, penjualan pakaian bekas atau sering disebut awul-awul oleh masyarakat itu tak sesuai dengan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Di situ jelas mengatur dan melarang penjualan barang bekas,” ujar Ngargono.

Ngargono meminta pemerintah daerah menyegel dan menutup secara total aktivitas penjualan pakaian bekas. Tercatat, di Kota Semarang masih terjadi aktivitas penjaualan pakaian bekas di antaranya di Banyumanik, kawasan Beringin, Kecamatan Ngalian, serta di pinggir Jalan Simongan.

Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Kota Semarang menyarankan agar pemerintah daerah juga membantu para pedagang mengembalikan pakaian bekas ke distributor dan importir langsung. Langkah ini untuk menghindari tingkat kerugian para pedagang yang selama ini khawatir larangan penjualan akan merugikan mereka.
“Biar yang rugi para importir dan pemodalnya saja,” kata Ngargono.

Ngargono menilai tindakan tegas pemerintah daerah itu juga akan berdampak postif terhadap perekonomian di daerah, khususnya industri kreatif pakaian yang saat ini masih banyak diproduksi di rumahan. Ketegasan pemerintah daerah ini juga akan membuat akses pemasaran produsen pakaian lokal mudah.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meminta agar pedagang pakaian impor bekas bertanggung jawab jika tetap nekad berjualan pakaian impor bekas. Hendrar mengancam mengancam akan menarik pakaian bekas yang dijual tidak sesuai aturan. Langkah itu dilakukan untuk memunculkan kerugian bagi pembeli yang rata-rata masyarakat golongan ekonomi lemah.

Hendrar mengaku telah mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak membeli pakaian bekas sembarangan. “Tapi kenyataannya, minat beli masyarakat tetap tinggi. Apalagi dengan iming-iming pakaian tersebut original,” katanya.

EDI FAISOL


Berita terkait

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

22 jam lalu

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Aprisindo: Pengetatan Impor Mempersulit Industri Alas Kaki

Asosiasi Persepatuan Indonesia menanggapi tutupnya pabrik sepatu Bata. Pengetatan impor mempersulit industri memperoleh bahan baku.

Baca Selengkapnya

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

1 hari lalu

Cuaca Ekstrem, Pemerintah Siapkan Impor Beras 3,6 Juta Ton

Zulkifli Hasan mengatakan impor difokuskan ke wilayah sentra non produksi guna menjaga kestabilan stok beras hingga ke depannya.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

2 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

2 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

3 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

4 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

5 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

5 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

5 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

6 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya