Kecewa Majelis Hakim, Korban Stigma PKI Lapor ke MA

Reporter

Editor

Rabu, 20 Juli 2005 17:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Ratusan orang mantan napol/tapol korban stigma Gerakan 30 September- Partai Komunis Indonesia (PKI) Rabu siang (20/7), melapor ke Mahkamah Agung (MA). Mereka merasa dikecewakan oleh penundaan sepihak sidang pembacaan notifikasi dan mendengar pendapat tergugat dalam perkara gugatan class action mantan napol/tapol korban stigma PKI oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Telah terjadi pelanggaran prosedur hukum acara persidangan,"kata Erna Ratnaningsih, kuasa hukum dari LBH Jakarta untuk para korban stigma PKI tersebut. Erna dan 4 orang perwakilan korban stigma PKI yang umumnya berusia di atas 60 tahun itu, diterima Hakim Tinggi Pengawasan MA, Gathan Saragih. Gathan menyatakan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan klarifikasi kepada Pengadilan Negri Jakarta Pusat dan setelah itu pihaknya akan memberikan sikap kepada majelis hakim yang menangani.Kekecewaan para korban stigma PKI ini berawal ketika salah seorang Majelis Hakim yang menangani perkara ini, Sugito, tanpa memanggil pengacara penggugat dan tergugat langsung memberitahukan sidang ditunda karena ketua Majelis Cicut Sutiarso sedang melakukan dinas ke Singapura. "Sidang dtunda tanggal 3 Agustus 2005,"kata Sugito.Pernyataan Sugito langsung disambut suara riuhan para korban stigma PKI yang sudah menunggu 1,5 jam. Kebanyakan para mantan napol tapol korban stigma PKI ini berasal dari beberapa daerah di Jawa seperti Surabaya, Wonosobo, Blora, Kendal, Cilacap, Semarang, dan beberapa kota lainnya. Ada juga yang berasal dari luar Jawa seperti Palembang dan Jambi.Menurut Gatot, kuasa hukum lainnya dari LBH Jakarta, kekecewaan pihaknya karena pihak pengadilan tidak memberitahukan terlebih dahulu adanya penundaan sidang ini. "Kalau sebelumnya memberitahu, kan, bapak-bapak dan ibu-ibu dari daerah ini tidak usah datang jauh-jauh ke Jakarta,"katanya.Hal senada juga diungkapkan Juan Felix Tampubolon, kuasa hukum tergugat V mantan Presiden RI Suharto. Kuasa hukum tergugat II mantan Presiden Megawati Sukarnoputri juga hadir di persidangan ini. Kuasa Hukum tergugat I, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,tergugat III mantan Presiden Abdurrahan Wahid dan tergugat IV mantan Presiden BJ Habibie tidak hadir dalam persidangan yang ditunda ini. Gugatan class action korban stigma PKI ini dilayangkan kepada negara dan 4 mantan Presiden RI. Mereka menuntut agar hak-haknya sebagai warga negara dipulihkan, Para penggugat juga menuntut kerugian materiil dan immateriil kepada negara dan Suharto karena dianggap bertanggung jawab telah membuat dan memberikan kebijakan serta peraturan yang membatasi hak warga negara para korban stigma PKI ini. Gugatan ini diwakili oleh 16 orang sebagai wakil kelompok dari 20 juta korban stigma PKI. Tuntutan immateriil yang diajukan oleh para korban stigma PKI ini mencapai Rp 10 milyar dan gugatan materiil nya rata-rata berkisar Rp 1,5 milyar.Anton Aprianto

Berita terkait

Anies Baswedan di Ijtima Ulama Sebut Tak Kompromi dengan Komunisme

18 November 2023

Anies Baswedan di Ijtima Ulama Sebut Tak Kompromi dengan Komunisme

Anies Baswedan mengatakan, pihaknya memahami betul bahwa Indonesia adalah sebuah negeri yang berdasar Pancasila.

Baca Selengkapnya

Situasi Politik Jakarta Menjelang Peristiwa G30S 1965, PKI dan TNI Bersitegang Soal Angkatan Kelima

28 September 2023

Situasi Politik Jakarta Menjelang Peristiwa G30S 1965, PKI dan TNI Bersitegang Soal Angkatan Kelima

Menjelang meletusnya G30S 1965, situasi politik sangat tegang. PKI dan TNI bersitegang soal angkatan kelima.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 205 Tahun Kelahiran Karl Marx, Jejak Filsuf yang Bolak-balik Dideportasi

5 Mei 2023

Hari Ini 205 Tahun Kelahiran Karl Marx, Jejak Filsuf yang Bolak-balik Dideportasi

Pemikiran Karl Marx dituangkan pada sejumlah buku, dua di antaranya adalah Das Kapital dan Communist Manifesto.

Baca Selengkapnya

Mengenang Tan Malaka, Bapak Republik Indonesia Pemikirannya Diserap Sukarno - Hatta

26 Februari 2023

Mengenang Tan Malaka, Bapak Republik Indonesia Pemikirannya Diserap Sukarno - Hatta

Tan Malaka salah satu pahlawan nasional, dengan banyak nama. Pemikirannya tentang konsep bangsa Indonesia diserap Sukarno - Hatta.

Baca Selengkapnya

Anwar Ibrahim Jamin Tak Akui LGBT, Sekularisme, Komunisme di Pemerintahannya

7 Januari 2023

Anwar Ibrahim Jamin Tak Akui LGBT, Sekularisme, Komunisme di Pemerintahannya

PM Malaysia Anwar Ibrahim menegaskan tak akan menerima LGBT, sekularisme, dan komunisme di pemerintahannya. Ia mengatakan telah difitnah.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Sebut Pasal 188 RKUHP Tak Akan Cederai Kebebasan Berpendapat

29 November 2022

Pemerintah Sebut Pasal 188 RKUHP Tak Akan Cederai Kebebasan Berpendapat

Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries mengatakan pasal 188 tidak akan mencederai kebebasan berpikir dan berpendapat.

Baca Selengkapnya

Perlu Tafsir Ketat Soal Larangan Penyebaran Paham yang Bertentangan dengan Pancasila di RKUHP

29 November 2022

Perlu Tafsir Ketat Soal Larangan Penyebaran Paham yang Bertentangan dengan Pancasila di RKUHP

Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, menilai perlu ada tafsir ketat terhadap pasal 188 RKUHP.

Baca Selengkapnya

5 Situasi Menjelang G30S, Pertentangan TNI dan PKI Makin Memanas

26 September 2022

5 Situasi Menjelang G30S, Pertentangan TNI dan PKI Makin Memanas

G30S menjadi salah satu peristiwa kelam perjalanan bangsa ini. Berikut situasi-situasi menjadi penyebab peristiwa itu, termasuk dampak setelah G30S.

Baca Selengkapnya

Draf RKUHP: Ingin Ganti atau Tiadakan Pancasila Diancam 5 Tahun Penjara

11 Juli 2022

Draf RKUHP: Ingin Ganti atau Tiadakan Pancasila Diancam 5 Tahun Penjara

RKUHP juga menyebut penyebaran ideologi komunisme atau marxisme-leninisme juga diancam penjara, kecuali belajar untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Baca Selengkapnya