Sabu Rp 1,3 Miliar Diselundupkan di Gagang Koper  

Reporter

Selasa, 10 Februari 2015 13:37 WIB

Ilustrasi penyitaan barang bukti narkotika sabu. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Bandung - Petugas Badan Narkoba Nasional Jawa Barat dan Bea-Cukai Kota Bandung menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 763,8 gram yang dibawa tiga tenaga kerja Indonesia dari Kuala Lumpur, Malaysia. Barang haram tersebut disimpan di dalam rangka gagang koper yang mereka bawa saat mendarat di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, 14 Januari 2015.

"Setelah dilakukan pemindaian menggunakan mesin x-ray pada tiga koper yang dibawa pelaku, diketahui bahwa terdapat barang yang disembunyikan pada rangka koper dalam ketiga koper tersebut," ujar Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Barat Saefulloh Nasution saat melakukan gelar perkara kasus itu di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandung, Selasa, 10 Februari 2015.

Sesudah diperiksa, menurut Saefulloh, barang yang tampak dalam pemindaian tersebut berbentuk butiran yang dibungkus delapan plastik berwarna bening. "Diketahui bahwa bungkusan tersebut berisi kristal berwarna bening yang merupakan sabu," katanya.

Berdasarkan pengakuan ketiga pelaku, barang terlarang yang nilainya ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar tersebut dititipkan seseorang yang diduga sebagai anggota sindikat narkoba internasional. Barang tersebut rencananya akan mereka bawa ke Surabaya, Jawa Timur.

"Sementara ini yang bertanggung jawab adalah mereka yang kedapatan membawa. Ihwal siapa orang yang menitipkan barang tersebut sedang kami selidiki," ujar Saefulloh.

Ia mengatakan modus penitipan seperti ini kerap dilakukan para penyelundup narkoba dari sindikat internasional. Untuk mengelabui petugas bandara, para penyelundup sering menyembunyikan narkoba di dalam barang-barang yang tak terduga. "Seperti di dalam sandal dan tabung. Banyak sekali modusnya," katanya.

Para pelaku yang tertangkap disangkakan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 102e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kapabeanan dan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Berita terkait

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

52 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.

Baca Selengkapnya

Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

30 Desember 2023

Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

Polres Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 30 kilogram

Baca Selengkapnya

Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

22 Juli 2023

Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

Kronologi kasus ini diawali laporan masyarakat. "Ada laporan dugaan warga yang menggunakan narkotika jenis sabu," kata Fadli.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

30 Juni 2023

Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

Barang bukti tersebut didapatkan dari 3 kasus narkoba yang ada di wilayah Aceh, Riau dan Bali.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

31 Mei 2023

Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

"Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.

Baca Selengkapnya

Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

17 Maret 2023

Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

Anak pedangdut Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar psikotropika. Apa bahaya mengonsumsinya?

Baca Selengkapnya

Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

2 Maret 2023

Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

Pertemuan Teddy Minahasa dan Anita Cepu terjadi saat di meja resepsionis Classic Spa.

Baca Selengkapnya

Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

16 Februari 2023

Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

Dua kurir yang ditangkap di Jakarta hendak antar sabu ke Kampung Bahari.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

16 Februari 2023

Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

Lima kurir sabu ditangkap di dua lokasi.

Baca Selengkapnya

ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

22 Januari 2023

ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

MRS diduga isap sabu, baru sekali pakai narkoba.

Baca Selengkapnya