TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional ternyata sengaja mencoret nama Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional Komisaris Jenderal Suhardi Alius dari daftar calon Kepala Kepolisian RI. Kompolnas beralasan, manajemen sumber daya manusia dibutuhkan di Polri.
"Dia itu masih punya waktu tugas aktif hingga 63 bulan, Mei 2020," kata komisioner Kompolnas, M. Nasser, saat dihubungi, Senin, 9 Februari 2015.
Nasser membantah bahwa Kompolnas sengaja menyingkirkan Suhardi dengan alasan politis. Nasser mengklaim semua anggota Kompolnas bersikap profesional dan selalu menghindari konflik kepentingan. Kompolnas mengklaim tidak memihak atau mendukung salah satu calon.
Menurut Nasser, Suhardi adalah perwira tinggi yang berpotensi jadi Kapolri pada tahun mendatang. Dengan sisa masa aktif tinggi, Suhardi sangat disayangkan jika menjabat Kapolri pada usia muda.
Suhardi justru akan tersiksa ketika presiden mempercepat masa pensiunnya saat hendak melantik Kapolri baru. Sisa masa aktif kerap menjadi beban bagi Kapolri yang dicopot sebelum pensiun.
"Sutarman saja masih bersisa beberapa bulan itu jadi masalah. Bagaimana nanti kalau Suhardi masih sisa tiga atau empat tahun," ujar Nasser.
Suhardi adalah perwira lulusan Akademi Polisi 1985. Karier pria kelahiran Jakarta 10 Mei 1962 ini terbilang pesat karena sudah menerima pangkat bintang tiga sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian pada 2013.
Suhardi berpindah ke Lemhannas setelah muncul kabar keterlibatannya dalam memberikan informasi terkait dengan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Suhardi dicurigai karena kedekatannya dengan KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan selama bertugas di Mabes Polri. Ditanya soal ini, Nasser menjawab, "Salah kalau mengira kami mencoret Suhardi karena alasan ini."
Kompolnas saat ini baru menggodok empat nama yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo jika pencalonan Budi Gunawan dibatalkan. Empat nama itu adalah Komjen Budi Waseso, Komjen Bahdrodin Haiti, Komjen Putut Bayuseno, dan Komjen Dwi Prayitno.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
5 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
5 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
8 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
8 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
9 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
11 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
15 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
17 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
23 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
1 hari lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca Selengkapnya