Pajak Kelab Malam dan Spa Turun, Apa Lagi?

Reporter

Editor

Anton William

Senin, 9 Februari 2015 05:11 WIB

Suasana Djakarta Warehouse Project 2014 di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, 12 Desember 2014. Konser Elektronik Musik Dance terbesar di Indonesia ini menyedot lebih dari 30 ribu pengunjung. TEMPO/Frannoto

TEMPO.CO , Jakarta:- Pemerintah pusat menghapus dan menurunkan pajak hiburan tradisional dan lokal di DKI Jakarta. Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, terdapat dua skema pajak hiburan.

Tjahjo mengatakan, hiburan tradisional kini tak lagi dipungut pajak. Sebelumnya, kesenian jenis ini dikenakan pajak sebesar 15 persen. Adapun hiburan lokal dan internasional masih dikenakan pajak 5 persen, turun dibandingkan nilai sebelumnya yaitu 15 persen.

Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan, pungutan dikenakan untuk jasa penyelenggaraan hiburan yang memungut bayaran dari penonton.

Berikut beberapa jenis hiburan yang akan bebas pajak atau dikurangi pajaknya:

1. Pertunjukkan Tradisional
Hiburan rakyat seperti lenong di Setu Babakan, Wayang Orang Bharata, dan Sandiwara Miss Tjitjih, tergolong kesenian tradisional. Jika sebelumnya penyelenggara pertunjukan ini dikenai pajak 15 persen, kini pungutan itu tidak ada lagi.

2. Hiburan Malam dan Kebugaran
Karaoke, kelab malam, pusat kebugaran, panti pijat, refleksi, dan spa tergolong hiburan lokal. Dahulu, hiburan seperti ini dikenai pajak 15 persen. Kini, pemerintah hanya menarik pajak sebesar 5 persen dari hiburan jenis ini.

<!--more-->

3. Pertandingan Olahraga
Pertandingan sepakbola yang melibatkan tim lokal seperti Persija Jakarta di Gelora Bung Karno kini tak lagi dikenai biaya tinggi. Demikian halnya dengan pertandingan tinju lokal. Pertandingan olahraga hiburan seperti ini kini hanya dikenai pajak 5 persen.

4. Pameran Lokal
Hasil karya seni anak bangsa kerap dipertontonkan di galeri, museum, atau gedung pertemuan. Jika sebelumnya pertunjukan seperti ini dikenai pajak 15 persen, kini pengunjung cukup membayar pajak hiburan 5 persen.

5. Tempat Wisata
Taman rekreasi, pasar malam, dan kolam pemancingan yang menyebar di banyak lokasi di DKI Jakarta seharusnya bisa diakses dengan biaya lebih murah. Di tempat-tempat rekreasi ini, pemerintah hanya menarik pajak 5 persen.

TIKA PRIMANDARI

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

8 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

11 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

49 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

55 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Tidak Terbitkan SE Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Apa Sebabnya?

23 Februari 2024

Kemenkeu Tidak Terbitkan SE Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Apa Sebabnya?

Ini alasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak terbitkan surat edaran (SE) tentang insentif fiskal pajak hiburan.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Pengusaha Tolak Bayar Kenaikan Pajak Hiburan, Pengamat: Ajukan Pengurangan Pajak Saja

14 Februari 2024

Pengusaha Tolak Bayar Kenaikan Pajak Hiburan, Pengamat: Ajukan Pengurangan Pajak Saja

Pengusaha mengancam akan tetap membayar pajak hiburan dengan tarif lama.

Baca Selengkapnya

GIPI Resmi Imbau Pengusaha Hiburan Bayar Pajak dengan Tarif Lama, Minta Pemda Tunggu Putusan MK

12 Februari 2024

GIPI Resmi Imbau Pengusaha Hiburan Bayar Pajak dengan Tarif Lama, Minta Pemda Tunggu Putusan MK

GIPI menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi tentang imbauan kepada pengusaha hiburan terkait pembayaran pajak hiburan dengan tarif lama.

Baca Selengkapnya