TEMPO.CO , Jakarta:- Pemerintah pusat menghapus dan menurunkan pajak hiburan tradisional dan lokal di DKI Jakarta. Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, terdapat dua skema pajak hiburan.
Tjahjo mengatakan, hiburan tradisional kini tak lagi dipungut pajak. Sebelumnya, kesenian jenis ini dikenakan pajak sebesar 15 persen. Adapun hiburan lokal dan internasional masih dikenakan pajak 5 persen, turun dibandingkan nilai sebelumnya yaitu 15 persen.
Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan, pungutan dikenakan untuk jasa penyelenggaraan hiburan yang memungut bayaran dari penonton.
Berikut beberapa jenis hiburan yang akan bebas pajak atau dikurangi pajaknya:
1. Pertunjukkan Tradisional
Hiburan rakyat seperti lenong di Setu Babakan, Wayang Orang Bharata, dan Sandiwara Miss Tjitjih, tergolong kesenian tradisional. Jika sebelumnya penyelenggara pertunjukan ini dikenai pajak 15 persen, kini pungutan itu tidak ada lagi.
2. Hiburan Malam dan Kebugaran
Karaoke, kelab malam, pusat kebugaran, panti pijat, refleksi, dan spa tergolong hiburan lokal. Dahulu, hiburan seperti ini dikenai pajak 15 persen. Kini, pemerintah hanya menarik pajak sebesar 5 persen dari hiburan jenis ini.
<!--more-->
3. Pertandingan Olahraga
Pertandingan sepakbola yang melibatkan tim lokal seperti Persija Jakarta di Gelora Bung Karno kini tak lagi dikenai biaya tinggi. Demikian halnya dengan pertandingan tinju lokal. Pertandingan olahraga hiburan seperti ini kini hanya dikenai pajak 5 persen.
4. Pameran Lokal
Hasil karya seni anak bangsa kerap dipertontonkan di galeri, museum, atau gedung pertemuan. Jika sebelumnya pertunjukan seperti ini dikenai pajak 15 persen, kini pengunjung cukup membayar pajak hiburan 5 persen.
5. Tempat Wisata
Taman rekreasi, pasar malam, dan kolam pemancingan yang menyebar di banyak lokasi di DKI Jakarta seharusnya bisa diakses dengan biaya lebih murah. Di tempat-tempat rekreasi ini, pemerintah hanya menarik pajak 5 persen.
TIKA PRIMANDARI
Berita terkait
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?
8 hari lalu
Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.
Baca SelengkapnyaDukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda
11 hari lalu
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini
Baca SelengkapnyaIrjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar
49 hari lalu
Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali
Baca SelengkapnyaAHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil
55 hari lalu
Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.
Baca SelengkapnyaMendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa
28 Februari 2024
Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Tidak Terbitkan SE Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Apa Sebabnya?
23 Februari 2024
Ini alasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak terbitkan surat edaran (SE) tentang insentif fiskal pajak hiburan.
Baca SelengkapnyaKorupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun
22 Februari 2024
Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Bayar Kenaikan Pajak Hiburan, Pengamat: Ajukan Pengurangan Pajak Saja
14 Februari 2024
Pengusaha mengancam akan tetap membayar pajak hiburan dengan tarif lama.
Baca SelengkapnyaGIPI Resmi Imbau Pengusaha Hiburan Bayar Pajak dengan Tarif Lama, Minta Pemda Tunggu Putusan MK
12 Februari 2024
GIPI menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi tentang imbauan kepada pengusaha hiburan terkait pembayaran pajak hiburan dengan tarif lama.
Baca Selengkapnya