TEMPO.CO, Pontianak - Pengusaha kayu dan kelapa sawit, Budiono Tan, menjalani sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan sekitar 1.535 sertifikat milik petani sawit di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dia terancam hukuman 4 tahun penjara. "Karena diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan," kata staf Humas Pengadilan Negeri Ketapang, Eri Sutanto, saat dihubungi di Ketapang, Kamis, 5 Februari 2015.
Terdakwa Budiono Tan tiba di Pengadilan Negeri Ketapang sekitar pukul 09.20 WIB menggunakan mobil tahanan dengan penjagaan dan pengawalan ketat pihak Kepolisian Polres Ketapang. Pengadilan membatasi pengunjung yang hadir. "Ini karena keterbatasan ruangan."
Sidang yang berjalan sekitar 40 menit itu dipimpin langsung oleh hakim ketua Pengadilan Negeri Ketapang Achmad Rifai, serta hakim anggota Robby Hermawan dan Elyas Ekos Setyo. Jaksa penuntut umum dalam persidangan itu adalah Sri Rahayu, Rusatam Efendi, dan M. Tohe.
Terkait dengan independensi hakim yang akan memimpin persidangan, Eri menegaskan pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin dan secara independen tanpa ada intervensi dari pihak lain. "Dalam kasus ini, kami melihat semua berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti yang ada. Kalau memang bersalah, dihukum dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan pada 11 Februari 2015 dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa Budiono Tan.
Budiono Tan dilaporkan pada 21 Juli 2009 ke Polda Kalimantan Barat dengan tuduhan menggelapkan uang petani sawit Rp 300 miliar, di antaranya hasil panen petani selama empat bulan (Juni, Juli, Agustus, dan September 2009). Dia sekaligus diminta segera mengembalikan uang petani yang tidak disetorkan ke Bank Mandiri dengan jumlah Rp 77 miliar, juga mengembalikan uang setoran petani 30 persen sebanyak Rp 26 miliar. Uang tersebut disimpan di Bank Danamon Cabang Ketapang.
Pada tahun 2010, Polda Kalbar menerbitkan status DPO terhadap Budiono Tan. Hingga pergantian lima kapolda, Budiono Tan tak juga tertangkap. Penangkapan Budiono Tan dilakukan saat Kapolda dijabat Brigadir Jenderal Polisi Arief Sulistyanto
ASEANTY PAHLEVI
Berita terkait
Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta
2 hari lalu
Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris
Baca SelengkapnyaSelain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan
8 hari lalu
Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPerempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya
16 hari lalu
Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.
Baca SelengkapnyaSeorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek
29 hari lalu
Seorang ibu di Bogor mengajukan gugatan terhadap dua cabang Bank BRI setelah ia dituduh menggelapkan cek dan akhirnya dipenjara.
Baca SelengkapnyaKejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta
45 hari lalu
DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.
Baca SelengkapnyaDiperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan
55 hari lalu
Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaDugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya
56 hari lalu
Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK untuk meredam kasus Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaCaleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental
28 Februari 2024
Menurut pemilik perusahaan rental mobil, caleg PSI itu memerlukan mobil untuk operasional partai dan pilpres, seperti antar sembako.
Baca SelengkapnyaBuronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos
15 Februari 2024
Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar
6 Februari 2024
Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.
Baca Selengkapnya