Ketua Komisi Hukum: Tudingan Hasto ke Samad Lemah  

Reporter

Kamis, 5 Februari 2015 16:13 WIB

Pelaksana Tugas Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (kiri) menunjukkan surat panggilan dari Komisi III dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, 4 Februari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Aziz Syamsuddin mengatakan tudingan yang dilontarkan pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad belum disertai bukti pelanggaran.

Politikus Partai Golkar itu mengingatkan risiko yang harus ditanggung Hasto atas tudingannya tersebut. "Apa yang disampaikan Hasto masih jauh dari harapan kami," kata Aziz, Kamis, 5 Januari 2015.

Dugaan pelanggaran Abraham Samad dipaparkan Hasto di hadapan Komisi Hukum DPR, Rabu lalu. Hasto mengaku enam kali bertemu dengan Abraham guna menjajaki peluang penjaringan calon wakil presiden pendamping Joko Widodo. Dalam pertemuan itu, Hasto mendengar pengakuan Abraham yang mengklaim berjasa meringankan hukuman bagi kader PDI Perjuangan, Emir Moeis, yang menjadi terdakwa korupsi.

Abraham, ujar Hasto, juga menyatakan mengetahui kegagalannya menjadi cawapres disebabkan oleh peran Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang kini menjadi calon Kapolri. Informasi itu diketahui Abraham setelah menyadap percakapan Budi Gunawan.

Menurut Aziz, penilaian kasus ini tak cukup bersandar pada pengakuan semata. Keterangan yang disampaikan Hasto, kata dia, belum menunjukkan bukti valid atas dugaan pelanggaran. "Yang disampaikan Hasto belum meliputi rangkaian peristiwa hukum. Ia hanya menampilkan foto. Foto itu kan baru satu alat bukti," ujarnya.

Komisi Hukum, kata dia, masih memerlukan alat bukti lain yang bisa dirangkai menjadi bukti peristiwa hukum. "Karena itu, kami akan memanggil saksi lain yang bisa mendukung pengakuan tersebut," katanya.

Aziz menjelaskan, keaslian alat bukti yang dimiliki Hasto juga perlu diuji di laboratorium forensik. Jika seluruh alat bukti dan keterangan Hasto gagal membuktikan tudingan itu, kata Aziz, bisa saja Hasto terancam sanksi pidana pencemaran nama baik. "Kalau nanti keterangan Hasto tidak didukung alat bukti, kasus ini akan ditutup karena akurasinya tidak tepat. Konsekuensinya, dia bisa dianggap memfitnah dan mendegradasi kredibilitas KPK," ujarnya.

Saat ini, kata Aziz, DPR belum berencana membentuk panitia kerja untuk mendalami persoalan itu. Namun, kata Aziz, kasus ini menjadi perhatian utama lantaran menyangkut institusi penegak hukum, yakni KPK dan Polri. "Jadi jangan dianggap sepele. Karena KPK dan Polri itu dilindungi undang-undang. Kami di Komisi Hukum berkewajiban menjaga KPK, Polri, maupun Kejaksaan. Pihak mana pun yang berniat mengganggu harus kami cegah," ujar anggota Fraksi Golkar itu.



RIKY FERDIANTO


Berita terkait

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

2 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

3 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

4 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

8 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

11 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

11 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

15 jam lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

1 hari lalu

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.

Baca Selengkapnya