Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Gulat Menangis  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Kamis, 5 Februari 2015 12:53 WIB

Fotografer mengambil gambar Gulat Medali Emas Manurung saat berjalan keluar gedung KPK, Jakarta, 26 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap Gubernur Riau Annas Maamun, Gulat Medali Emas Manurung, tak kuasa menahan air mata setelah mendengar tuntutan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini. Menggunakan sapu tangan berwarna putih, Gulat berkali-kali menyeka air matanya saat bersalaman dengan lima anggota tim jaksa.

Gulat tak banyak berkomentar tentang keputusan jaksa yang menuntutnya dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara. Kepada hakim, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau itu mengatakan akan mempelajari tuntutan jaksa. "Kami akan lakukan pembelaan, Yang Mulia," ujar Gulat.

Sebelum sidang ditutup, Gulat sempat mengajukan surat permohonan izin berobat kepada majelis hakim. Namun permintaan itu ditolak. Hakim ketua, Supriyono, mengatakan tak bisa memenuhi permintaan itu lantaran membutuhkan keterangan lanjutan dari tim dokter KPK. "Silakan berkoordinasi dulu dengan tim dokter di penjara KPK. Kami tak mau melampaui wewenang," ujar Supriyono.

Dalam sidang tuntutan hari ini, ketua tim jaksa penuntut umum KPK, Kresno Anto Wibowo, mengatakan Gulat terbukti telah menyuap Annas Rp 1,9 miliar. Uang tersebut diberikan agar area kebun sawit Gulat dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare masuk ke surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau yang diajukan Gubernur Annas Maamun kepada Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

Menurut Kresno, ada empat poin yang memberatkan tuntutan terhadap Gulat. Gulat yang masih tercatat sebagai pengajar aktif di Universitas Riau itu dianggap tak mendukung program pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah. Sebagai dosen, Gulat juga tak memberi contoh baik kepada masyarakat.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

4 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

6 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

12 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

17 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya