Akil Sakit-sakitan, dan Tudingan ke Bambang KPK  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Kamis, 5 Februari 2015 07:36 WIB

Mantan Ketua MK, Akil Mochtar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Januari 2015. Akil jadi saksi dalam sidang lanjutan sengketa pilkada Kota Palembang dengan terdakwa Romi Herton dan Istrinya Masyito. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengaku sakit belakangan ini. Menurut dia, nyeri di tulang ekornya masih sering kambuh. "Iya masih sakit, punggung sakit," kata bekas politikus Partai Golkar itu di Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu malam, 4 Februari 2015.

Menurut Akil, kondisi tubuhnya sedang menurun. Sebab, belakangan ini dia terserang demam. "Aduh saya lagi batuk, lagi pilek pula," katanya lagi. Saat ditemui di depan pintu rumah tahanan KPK pukul 23.43 Wib, Akil terlihat agak letih. Tak seperti ketika masih menjadi hakim, kali ini dia membiarkan lehernya dipenuhi janggut yang sudah memutih.

Nama Akil Mochtar mencuat setelah dia dicokok oleh penyidik KPK karena ketahuan menerima suap dari keluarga bekas Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan terkait dengan persidangan sengketa hasil pemilihan kepala daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.

Akil semakin mencuat lagi setelah dia divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sekarang, Akil sedang menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung di Rumah Tahanan KPK.

Usai menjalani pemeriksaan 2,5 jam oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Rabu, 4 Februari 2015 malam, Akil Mochtar, menyatakan ada pengaturan hasil sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Sengketa akhirnya dimenangkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto.

"Ya memang ada," kata Akil diperiksa sebagai saksi untuk Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Namun saat disinggung lebih jauh soal pengaturan, Akil menolak berkomentar. Terdakwa kasus suap pilkada di Mahkamah Konstitusi itu langsung menuju mobil Toyota Innova warna hitam didampingi penyidik.

Pada 2010 lalu, Akil menangani sengketa pilkada Kotawaringin Barat. Saat proses sengketa masih berlangsung, Akil pernah bertemu dengan Bambang yang menjadi kuasa hukum kubu Ujang-Bambang. Pertemuan terjadi di mobil Akil.

Sugianto Sabran, kubu yang kalah dari sengketa pilkada Kotawaringin Barat, melaporkan Bambang ke Bareskrim, 19 Januari 2015. Selang empat hari, Bambang ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu di persidangan.

Bambang dijerat dengan Pasal 242 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu terancam hukuman penjara selama tujuh tahun. Senin lalu, dia diperiksa penyidik untuk yang kedua kalinya.

MUHAMAD RIZKI | SINGGIH SOARES

Berita terkait

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

13 jam lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

1 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

1 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

4 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

4 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

4 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

7 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

8 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

8 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

8 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya