Mau Rontok, KPK: Pak Jokowi Dengarkan Kami...

Reporter

Selasa, 3 Februari 2015 01:10 WIB

Sejumlah perempuan cantik membagikan brosur Save Polri, di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2 Februari 2015. Aksi tersebut untuk penyelamatan dan pelindungan institusi Polri dan KPK terkait sidang praperadilan calon Kapolri Komjen Polisi Budi Gunawan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, JAKARATA - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan pegawai KPK ingin melaporkan kondisi terkini. Menurut dia, laporan itu menyusul kabar Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Ketua KPK Abraham Samad.

"Kami pegawai KPK kalau bisa didengarkan Bapak Presiden. Kami ingin menyampaikan kondisi terkini situasi KPK saat ini," ujar Johan di kantornya, Senin, 2 Februari 2015. "Apalagi tadi Pak Abraham, kata rekan wartawan, sudah ditetapkan sebagai tersangka."

Johan tidak tahu apa yang akan dihadapi KPK bila dua pimpinan lainnya yakni Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja menyusul jadi tersangka. Sebab, seluruh pimpinan itu sudah dilaporkan ke Bareskrim dengan tuduhan yang berbeda.

"Kami belum tahu. Tapi kalau mengacu cicak vs buaya dulu zaman Antasari Ashar, pimpinan KPK juga pernah cuma dua," kata dia. Saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk tim delapan untuk menginvestigasi dugaan kriminalisasi pimpinan KPK. Kemudian, tim delapan memutuskan ada pelaksana tugas pimpinan KPK. "Saya tidak tahu apa yang akan dilakukan oleh Pak Jokowi."

Menurut Johan, bila semua pimpinan dijadikan tersangka maka semuanya akan nonaktif. Sebab, mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 22 ayat 2 disebutkan bila pimpinan KPK berstatus tersangka maka diberhentikan sementara melalui keputusan presiden.

Pada saat yang bersamaan, kata Johan, seluruh pegawai KPK juga akan melakukan sesuatu yang signifikan. "Apa itu? Masih kami rapatkan, ada beberapa langkah," ujarnya.

Kepala Divisi Hubungan Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie menampik tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, dan Abraham Samad sebagai tersangka. Namun ia membenarkan bahwa surat perintah penyidikan kasus Samad sudah keluar. "Sprindik sudah keluar. Cuma belum sampai kesimpulan menetapkan tersangka." (Baca: Polisi Keluarkan Sprindik Abraham Samad)

LINDA TRIANITA l TIM TEMPO

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

1 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

6 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

6 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

7 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

8 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

11 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya