Aher Teken Surat Tugas, Gaji PNS Cirebon Cair

Reporter

Selasa, 3 Februari 2015 01:03 WIB

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, mencicipi pisang yang dibelinya di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, 22 Januari 2015. Ahmad Heryawan memantau harga-harga komoditas di pasar pasca turunnya harga BBM. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Gaji 7.000 pegawai negeri sipil di Kotamadya Cirebon akhirnya bisa dicairkan. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan hari ini, Senin, 2 Februari 2015, menyerahkan surat tugas kepada Wakil Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis. Untuk sementara, Nasrudin akan menjalankan tugas dan wewenang Wali Kota Cirebon Ano Sutrisno yang sedang sakit.

"Istilahnya surat tugas menjalankan tugas wali kota dalam rangka menjamin kelangsungan layanan publik," kata Aher, sapaan untuk Ahmad Heryawan, di Bandung, Senin, 2 Februari 2015. (Baca: Wali Kota Sakit, 7 Ribu PNS Terancam Tak Gajian)

Menurut Aher, surat tugas diserahkan langsung pada Wakil Wali Kota yang datang ke rumah dinasnya, Gedung Pakuan Bandung, selepas subuh pada Senin, 2 Februari 2015. "Dengan surat tugas dari gubernur tadi, pencairan anggaran rutin, gaji, dan lain-lain sudah bisa dilaksanakan karena sudah dianggap cukup untuk memberikan tugas pada wakil wali kota," kata Aher.

Pembayaran gaji ribuan pegawai negeri sipil di Cirebon terhambat akibat Wali Kota Cirebon sedang sakit. Mereka tak gajian karena tak ada bendahara atau juru bayar dalam pencairan anggaran pendapatan belanja daerah Cirebon 2015.

Aher mengatakan, surat itu baru diterbitkan setelah mendapat mendapat lampu hijau dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayaan Gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Secara lisan sudah menugaskan pemerintah provinsi untuk mengambil langkah-langkah supaya layanan publik tidak terputus," kata dia.

Menurut Aher, pemerintah provinsi telah berkonsultasi dengan pemerintah pusat selama sebulan soal kisruh Kota Cirebon akibat sakitnya Wali Kota Ano. Kisruh antara lain bermula dari berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang belum terbit Peraturan Pemerintahnya. Selama ini biasanya kepala daerah yang dinonaktifkan disebabkan oleh meninggal dunia atau tersangkut kasus hukum.

AHMAD FIKRI

Berita terkait

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

29 September 2023

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

Sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya Anda mengetahui urutan pangkat golongan PNS 2023 beserta gaji dan tunjangan.

Baca Selengkapnya

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

29 Agustus 2023

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024. Berapa perkiraan gaji PNS lulusan S1 dan D3 nantinya?

Baca Selengkapnya

Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

24 Agustus 2023

Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

Heru Budi mengimbau ASN DKI memanfaatkan momen WFH 50 persen untuk menabung dan mencicil beli motor listrik

Baca Selengkapnya

ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

14 Mei 2023

ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

Aparatur sipil negara atau ASN mendapat tunjangan multivitamin atau makanan penambah daya tahan tubuh. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut buka suara.

Baca Selengkapnya

Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

3 Februari 2023

Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

Buwas baru-baru ini mengusulkan agar pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri kembali menerima tunjangan dalam bentuk beras. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

22 Juli 2022

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

Kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKN bergantung pada kelas jabatan

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

27 Juni 2022

Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

Besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan PNS sesuai jabatan atau tunjangan umum.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

11 Mei 2022

Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan enam Perpres terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di sejumlah instansi pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

15 Maret 2022

Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

Pemerintah telah mengesahkan Perpres terbaru soal tunjangan PNS. Ini kabar gembira, apa saja?

Baca Selengkapnya

4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

8 Maret 2022

4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS di Pemerintah Daerah atau Pemda keluar hari ini. Bagaimana cara pengajuannya?

Baca Selengkapnya