TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana kerap mengirimkan pesan berantai setiap menjelang salat tahajud (salat malam) atau dinamai "Tahajud Call". Dalam pesan tersebut, Sutan mengutip satu hadis Nabi Muhammad setiap pagi. (Baca: Sutan Bhatoegana Dijebloskan ke Tahanan KPK)
Mulai malam ini, KPK menahan bekas Ketua Komisi Energi DPR di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Otomatis, bekas politikus Partai Demorkat itu tidak lagi bisa mengirim Tahajud Call lantaran tak boleh membawa alat komunikasi apapun. Lantas, apa isi Tahajud Call terakhir Sutan?
"TAHAJJUD CALL: Rasulullah Saw, bersabda, 'Allah menguji hamba-Nya dengan menimpakan musibah sebagaimana seorang menguji kemurnian emas dengan api (pembakaran). Ada hal yang ke luar emas murni. Itulah yang dilindungi Allah dari keragu-raguan. Ada juga kurang dari itu (mutunya) dan itulah yang selalu ragu. Ada yang ke luar seperti emas hitam dan itu yang memang ditimpa fitnah (musibah). (HR Athabrani)," tulis Sutan pagi tadi, Senin, 2 Februari 2015.
KPK mengumumkan Sutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 14 Mei 2014. Hari ini pemeriksaan kelima terhadap Sutan sebagai tersangka. (Baca pula: Mungkin Ditahan KPK, Sutan Bhatoegana Pasrah)
Dalam sidang, Rudi Rubiandini terungkap pernah memberi duit US$ 200 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar untuk Sutan melalui anggota Komisi Energi DPR Tri Yulianto. Menurut Rudi, uang tersebut merupakan tunjangan hari raya untuk anggota Komisi Energi DPR.
Sutan menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam, yakni dari pukul 09.54 hingga pukul 18.40. Sutan yang keluar dari gedung KPK mengenakan rompi tahanan oranye enggan berkomentar banyak. "Saya mengikuti prosedur, benar tidaknya nanti kita tunggu di pengadilan," kata dia. (Baca: Tak Lolos ke DPR, Sutan Tersangka)
LINDA TRIANITA
Berita terkait
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
46 menit lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
3 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
3 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
4 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
7 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
10 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
12 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
18 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
23 jam lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca Selengkapnya