Ketua DPD Yakin Budi Gunawan Penuhi Panggilan KPK

Reporter

Senin, 2 Februari 2015 17:29 WIB

Para aktivis menyapu topeng bergambarkan Komjen Budi Gunawan saat berunjuk rasa didepan Istana Negara, Jakarta, 21 Januari 2015. Mereka menentang Budi Gunawan menjadi kapolri dan menginginkan terpilihnya Kapolri yang bersih dari korupsi. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Melihat kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman mengharap agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Irman meminta calon Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan menghadiri pemanggilan KPK untuk kepentingan statusnya. "Harus taat hukum. Apalagi di atasnya itu ada moral dan etika," kata Irman di Istana Negara, Senin 2 Februari 2015. (Baca:Posisi Budi Gunawan Dinilai Mirip Calon Berzina)


Irman tak mempermasalahkan Budi Gunawan yang mengajukan praperadilan untuk kasus sangkaan terhadapnya. Menurut Irman, pengajuan praperadilan adalah hak Budi Gunawan. "Tapi pemanggilan Budi di KPK sebagai kewajiban juga harus dilaksanakan," kata dia. Kedua mekanisme hukum itu, kata Irman, harus dijalankan. "Agar ada integritas." Irman percaya suatu ketika Budi Gunawan akan menghadiri panggilan KPK. "Saya yakin." (Baca: Mangkir ke KPK, Budi Gunawan Dibela Istana)

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Penetapan tersangka itu terjadi beberapa hari setelah Presiden Jokowi menyerahkan pencalonan Budi ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Publik sempat mendesak agar Jokowi menarik pencalonan dan mengganti dengan calon lain. Namun, proses uji kelayakan terus berjalan dan Budi dinyatakan lolos di DPR.

Budi kemudian menggugat KPK. Pengacara Budi Gunawan, Frederick Yunadi, mengatakan ada dua materi gugatan yang mereka ajukan untuk membatalkan penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Materi ini, kata dia, bakal menjadi senjata dalam sidang praperadilan yang diajukan. Pertama, menurut dia, penetapan tersangka Budi Gunawan hanya dilakukan oleh empat komisioner KPK. "Padahal seharusnya keputusannya kolektif kolegial lima orang," kata Frederick.


Kedua, Frederick menuding penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan dipaksakan karena mengambil kasus yang telah diselesaikan di internal Polri. Ia mengatakan Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu sudah pernah diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk dugaan kepemilikan rekening gendut. Hasil pemeriksaan internal, kata Frederick, menyatakan bahwa Budi Gunawan bersih dari dugaan kepemilikan rekening gendut itu. "Makanya ini aneh kalau kasusnya diungkit-ungkit lagi," ujarnya.


MUHAMMAD MUHYIDDIN


Berita Lainnya:
Praperadilan Budi Gunawan, Hindari Jalan Ampera
Awas, Jejak Hakim Kasus Budi Gunawan Mencurigakan
Sindiran Pedas Tim 9 Jokowi buat Budi Gunawan

Advertising
Advertising

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya