Gugatan Budi Gunawan Bikin Cemas, Jokowi Keliru?  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Senin, 2 Februari 2015 06:59 WIB

Razman Nasution, kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan, memperlihatkan lembaran surat panggilan pemeriksaan KPK di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 30 Januari 2015. Ia menegaskan Budi Gunawan tidak mau menghadiri panggilan pertama KPK karena dinilai surat tersebut tidak memenuhi standar prosedur. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, mengatakan Presiden Joko Widodo melakukan kesalahan lantaran menunggu putusan praperadilan untuk menyikapi polemik pemilihan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon Kepala Kepolisian RI.

"Sangat keliru jika Presiden menunggu praperadilan," kata Denny, di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Ahad, 1 Februari 2015. (Baca:MA Pernah Tolak Kasus Mirip Budi Gunawan)

Ia mengatakan Jokowi seharusnya bisa mengambil keputusan dengan membatalkan pencalonan Budi Gunawan dan mengusulkan calon Kepala Polri yang baru tanpa perlu menunggu putusan praperadilan. "Jangan gantungkan ke praperadilan," ujar Denny. "Pembatalan pencalonan tak terkait dengan praperadilan."

Menurut Denny, penarikan pencalonan Budi Gunawan dan pengusulan calon yang baru merupakan kewenangan Jokowi sesuai Undang-Undang 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. "Masak yang mengusulkan tidak bisa membatalkan?" ucapnya. (Baca:Sidang Gugatan Budi Besok, Lonceng Kematian KPK?)

Budi Gunawan menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang perdana praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 2 Februari 2015. Putusan akan disampaikan tujuh hari setelah sidang perdana.

Adapun Jokowi akan memutuskan untuk melantik Budi Gunawan jika pengadilan menerima gugatan praperadilan dan membatalkan status tersangka terhadap Budi Gunawan. Jika pengadilan menolak gugatan, Jokowi akan membatalkan pencalonan Budi Gunawan dan mengusulkan calon Kepala Polri yang baru.

Menurut Denny, gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan menyalahi logika hukum. Ia mengatakan gugatan praperadilan tak sesuai Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal itu menyebutkan praperadilan diajukan atas sah-tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan. (Baca:Ikut Hasto, Pengurus PDIP Ini Serang Abraham Samad)

Selain itu, praperadilan diajukan atas ganti rugi atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Adapun Budi mengajukan gugatan dalam konteks penetapan tersangka. "Ini adalah upaya 'jurus mabuk' dari calon Kepala Polri untuk membela diri," ujar Denny.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ramelan, mengatakan pengadilan semestinya tak menerima gugatan Budi Gunawan lantaran cacat hukum. Menurut dia, Pasal 77 Kitab Undang-Undang tak mengatur penetapan tersangka sebagai dasar gugatan praperadilan. "Aturannya sudah jelas. Tak boleh ditafsirkan lain," katanya.

Adapun Koordinator Politik dan Sipil Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Mochammad Ainul Yaqin, menganggap keliru landasan hukum yang dipakai Budi Gunawan dalam mengajukan gugatan praperadilan, yakni Pasal 95 Kitab Undang-Undang. Ayat dua pasal itu menyebutkan tuntutan ganti rugi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan diputus dalam sidang praperadilan.

"Proses penyidikan KPK belum sampai sejauh itu. Baru pada penetapan tersangka," ucap Ainul. "Gugatan praperadilan ini sama sekali tak sesuai dengan yang diatur dalam KUHAP." (Baca:Awas, Jejak Hakim Kasus Budi Gunawan Mencurigakan)

Selain mempersoalkan dasar hukum gugatan, pemilihan Syafrin Rizaldi, sebagai hakim yang memimpin sidang praperadilan juga dipersoalkan. Menurut Denny, Syafrin memiliki rekam jejak buruk, yakni delapan kali diadukan ke Komisi Yudisial dan pernah memenangkan perkara korupsi.

"Kenapa hakim dengan track record seperti itu mendapatkan tugas menangani perkara yang sangat strategis," ucap Denny. "Kami kuatir ada indikasi praktik mafia hukum yang bisa mempengaruhi proses peradilan."

PRIHANDOKO

Baca berita lainnya:
Cerita Ahok: Jokowi Bukan Takut Bu Mega Tapi...

MA: Gugatan Praperadilan Budi Gunawan Sulit

Calon Kapolri Baru, Ini Sinyal Jokowi ke Kompolnas

KPK vs Polri: 3 Momen Kedekatan Jokowi dan Mega

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

3 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

7 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

11 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

12 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

12 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

13 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

16 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya