PN Disarankan Tolak Gugatan Budi Gunawan  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Senin, 2 Februari 2015 03:27 WIB

Komjen Budi Gunawan melambaikan tangan didalam lift seusai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 15 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO , Jakarta - Pengamat dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Miko Susanto Ginting, menyarankan agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan calon Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sebab, menurut Miko, hakim bisa dikenai dugaan pelanggaran kode etik apabila menerima perkara gugatan Budi Gunawan (Baca: MA: Praperadilan Budi Gunawan Diputus Satu Hakim).


"Karena obyek praperadilan yang diajukan Budi tidak sesuai dengan KUHAP," kata Miko saat dihubungi. "Hakim tidak bisa memutus perkara di luar obyek yang sudah ditentukan oleh undang-undang."


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan. (Baca: Alasan Budi Gunawan Ogah Dipanggil KPK).

Menurut Miko, sesuai dengan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, obyek gugatan praperadilan hanya mengatur soal penahanan, penangkapan, dan ganti rugi. Artinya, penetapan sebagai tersangka tidak bisa dijadikan obyek gugatan praperadilan di pengadilan negeri.

"Kalau sampai menerima gugatan praperadilan, hakim itu berarti melanggar kode etik dan bisa diberi sanksi oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," ujarnya.

Kasus serupa, menurut Miko, pernah terjadi pada 2012. Saat itu hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suko Harsono, dijatuhi sanksi oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung karena membatalkan penetapan karyawan PT Chevron Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah, sebagai tersangka. Suko menilai Kejaksaan Agung tidak memiliki bukti yang cukup dalam penetapan Bachtiar.

Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menilai kewenangan Suko telah melampaui aturan praperadilan yang sudah tertuang dalam KUHAP. Akibatnya, Suko dikenai sanksi berat atas pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya.

Sementara itu, penasihat hukum Budi Gunawan, Fredrick Yunadi, sebelumnya mengatakan telah menyiapkan lebih dari 20 poin untuk menjadi materi praperadilan kliennya. “Semua tentu landasan hukumnya KUHAP, terutama antara pasal 77-83 dan pasal 95 KUHAP,” kata Fredrick dalam kesempatan terpisah kemarin.

REZA ADITYA





Berita Lainnya:
Warga Jakarta Diminta Waspadai Hujan pada Malam Hari
Menteri Rudiantara Pangkas Waktu Perizinan
Alasan Konter Tiket di Soekarno-Hatta Dihapus
Pembelian Tiket Pesawat di Soekarno-Hatta Dihapus

Berita terkait

Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

23 November 2022

Suap Tambang Ilegal Ismail Bolong

Ismail Bolong, mantan anggota polisi Kepolisian Resor Samarinda mengaku acap menyetor miliaran uang kepada para jenderal di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

23 Agustus 2022

Pembunuhan Brigadir J dan Peran Ferdy Sambo Dibongkar di DPR Besok, Kapolri Dipanggil

Bambang Wuryanto memastikan rapat Komisi III DPR dengan Kapolri, Rabu besok, berlangsung terbuka, bahas pembunuhan Brigadir J dan peran Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

9 Agustus 2022

Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Brigadir J

Peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J diungkap oleh ajudannya Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan

Baca Selengkapnya

Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

26 Maret 2022

Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar

Pengawasan dan pemantauan dari kepolisian untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa stok minyak goreng curah terjamin dan harga penjualannya sesuai HET.

Baca Selengkapnya

Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

26 Maret 2022

Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Jawa Timur

Kapolri menegaskan kepada pihak distributor untuk segera mendistribusikan bahan pokok tersebut untuk memenuhi kebutuhan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya

Simak Lagi, Ini 5 Profil Calon Kapolri yang Akan Dipilih Jokowi

11 Januari 2021

Simak Lagi, Ini 5 Profil Calon Kapolri yang Akan Dipilih Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menerima lima nama calon Kepala Polri atau Kapolri dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Simak profilnya

Baca Selengkapnya

Soal 5 Calon Kapolri, Politikus Demokrat: Mereka Bintang 3, Sudah Lolos Ujian

9 Januari 2021

Soal 5 Calon Kapolri, Politikus Demokrat: Mereka Bintang 3, Sudah Lolos Ujian

Benny menyebut Presiden Jokowi memiliki hak eksklusif untuk memilih siapa dari lima nama calon Kapolri yang bakal diajukan kepada DPR

Baca Selengkapnya

Kompolnas Telah Kantongi Nama Calon Kapolri Pengganti Idham Azis

25 Desember 2020

Kompolnas Telah Kantongi Nama Calon Kapolri Pengganti Idham Azis

Kompolnas mengatakan sudah memiliki nama calon Kapolri pengganti Idham Azis. Nama-nama ini akan diserahkan ke Presiden Jokowi dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Jamin Kapolri Pengganti Idham Azis Punya Rekam Jejak Baik

20 Desember 2020

Kompolnas Jamin Kapolri Pengganti Idham Azis Punya Rekam Jejak Baik

Kompolnas sedang menjaring kriteria untuk calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Segera Serahkan Rekomendasi Nama-nama Calon Kapolri ke Jokowi

20 Desember 2020

Kompolnas Segera Serahkan Rekomendasi Nama-nama Calon Kapolri ke Jokowi

Kompolnas mengatakan akan segera menyerahkan rekomendasi nama-nama calon Kapolri pada Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya