Bambang KPK Pertanyakan Pasal Sangkaan Mabes Polri

Reporter

Editor

Budi Riza

Sabtu, 31 Januari 2015 19:17 WIB

Bambang Widjojanto (kiri) bersama Komisioner Ombudsman, Budi Santoso, di gedung Ombudsman, jalan HR Rasuna Said, Jakarta, 29 Januari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Surabaya - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, mengaku siap memenuhi panggilan penyidik pada pekan depan.

Selasa 3 Februari mendatang, Bambang akan diperiksa kembali penyidik mabes Polri itu terkait kasus mengarahkan kesaksian palsu di sidang MK dalam Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng pada 2010. (Baca: Pengacara BG Pegang Bukti Kasus Bambang KPK )

"Saya sudah menerima surat itu kemarin. Sebagai penegak hukum yang baik, saya akan mengikuti panggilan itu," kata Bambang usai menghadiri acara pengukuhan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Unair di Surabaya, Sabtu 31 Januari 2015.

Menghadapi gugatan itu, BW mempertanyakan perbedaan pasal sangkaan yang tercantum dalam surat pemanggilan kedua.

Bambang menyebutkan, meski bukan sangkaan baru, Polri kini menggunakan ayat. "Yang menarik surat pemanggilan itu merumuskan pasal yang berbeda dengan surat panggilan terdahulu," kata Bambang. (Baca:Budi Gunawan Hadirkan Eks Penyidik KPK Jadi Saksi)

"Kalau dulu pasal 242 jo pasal 55, sekarang pasal 242 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ayat 1 ke-2 KUHP. Surat panggilan itu berbeda dengan surat panggilan dalam kapasitas saya sebagai tersangka pada sebelumnya."

Penggunaan ayat itu persis dengan poin yang BW persoalkan. Sebab menurutnya, perumusan sangkaan terhadap seseorang secara generik tidak memiliki dasar.

"Jangan-jangan ini mengada-ada. Tapi ini harus saya ikuti karena saya dipanggil dan sebagai komitmen penegak hukum yang baik saya akan datang." (Baca: Budi Waseso: Kasus Bambang KPK Lanjut)

Bambang sempat ditangkap polisi pada 23 Januari 2015 pagi. Ini setelah Bambang dilaporkan politikus PDIP Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 hingga ditahan di Mabes Polri.
Namun sehari setelah ditangkap, Bambang akhirnya dilepaskan usai pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dan sejumlah aktivis lembaga swadaya antikorupsi menemui Wakapolri Komjen Badrodin Haiti pada tengah malam.

ARTIKA RACHMI FARMITA




Baca juga:
Kelompok Ini Menolak Gandhi Bapak Negara India
18 Temuan KNKT, QZ8501 Hadapi Awan 44 Ribu Kaki
Berfoto Dirangkul Obama, Kim Kardashian Bangga
Unjuk Rasa Tolak Eksekusi Mati Bali Nine di Bali

Berita terkait

KPK Setor Rp 59,2 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

4 jam lalu

KPK Setor Rp 59,2 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

KPK memastikan akan pro aktif untuk asset recovery agar pemasukan bagi kas negara. Termasuk kasus korupsi Dodi Reza Alex Noerdin.

Baca Selengkapnya

Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

6 jam lalu

Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

7 jam lalu

LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean bergegas meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa dugaan kejanggalan dalam LHKPN-nya

Baca Selengkapnya

Koalisi Sipil Usulkan Lebih dari 20 Nama untuk Pansel KPK ke Jokowi

8 jam lalu

Koalisi Sipil Usulkan Lebih dari 20 Nama untuk Pansel KPK ke Jokowi

Kelompok sipil mengklaim bahwa pihak yang didorong untuk menjadi pansel KPK merupakan figur-figur yang memahami permasalahan pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

11 jam lalu

KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

KPK membantah dakwaannya pada eks hakim agung Gazalba Saleh tidak jelas

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare

12 jam lalu

KPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare

KPK menyita rumah Direktur Alat Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta di Pare-Pare

Baca Selengkapnya

Sidang Dugaan Pemerasan di Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadirkan 7 Saksi

13 jam lalu

Sidang Dugaan Pemerasan di Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadirkan 7 Saksi

KPK hadirkan tujuh pegawai Kementerian Pertanian untuk bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan oleh Syahrul Yasin Limpo

Baca Selengkapnya

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

14 jam lalu

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengaku tidak percaya namanya diduga masuk dalam daftar calon anggota Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

15 jam lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

Sekjen DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

16 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

KPK juga akan mengklarifikasi eks Kepala Bea Cukai Purwakarta itu soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.

Baca Selengkapnya