Mantan Ketua MA: Gugatan Budi Gunawan Cacat Hukum

Reporter

Jumat, 30 Januari 2015 14:30 WIB

Para aktivis menyapu topeng bergambarkan Komjen Budi Gunawan saat berunjuk rasa didepan Istana Negara, Jakarta, 21 Januari 2015. Mereka menentang Budi Gunawan menjadi kapolri dan menginginkan terpilihnya Kapolri yang bersih dari korupsi. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa memandang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka suap dan gratifikasi, Budi Gunawan, cacat hukum. Ia mengatakan penetapan status tersangka tak bisa digugat sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Penetapan tersangka itu kewenangan penyidik. Tak bisa digugat," katanya saat dihubungi, Jumat, 30 Januari 2015.

Harifin menjelaskan praperadilan diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Obyek praperadilan diatur dalam pasal 77 yang berbunyi: “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian, penyidikan, atau penghentian penuntutan; dan b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.” (Baca: 14 Saksi Budi Gunawan yang Mangkir dan Dalihnya)

"Pasal tersebut jelas menunjukkan penetapan tersangka tak bisa disidangkan di pengadilan," kata Harifin. "Kalau beralasan bila belum pernah diperiksa sebelum dijadikan tersangka, itu hanya tradisi. Tidak diatur dalam undang-undang bila harus diperiksa dulu."

Harifin mengatakan putusan pengadilan seharusnya menolak gugatan praperadilan Budi Gunawan karena cacat hukum. Bila diterima—berarti proses pengadilan Budi Gunawan dihentikan, hakim Mahkamah Agung layaknya mengingatkan hakim yang memutuskan perkara itu. "Diterima atau tidak, pertimbangan hakim pengadilan negeri harus jelas benar," ujarnya. "Tapi, saya rasa, karena cacat, hakim pengadilan negeri akan menolak." (Baca: Temui Prabowo, Pengacara Komjen Budi: Jokowi Takut)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pemohon adalah kuasa hukum Budi Gunawan, dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sidang praperadilan pertama akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 2 Februari 2015, pukul 09.00. "Agenda sidang pertama membacakan permohonan," kata anggota tim kuasa hukum Budi Gunawan, Eggi Sudjana.

Ia mengatakan gugatan yang diajukan timnya tak cacat hukum. "Urutan hukum atau standard operation procedure di KPK ini tak jelas. Kalau begitu, semua orang bisa seenaknya dijadikan tersangka," kata Eggi. (Baca: Jokowi, Budi Gunawan, dan Embel-embel Megawati)

Selain itu, ia mempermasalahkan pimpinan KPK yang tak lengkap dalam menetapkan tersangka Budi Gunawan—hanya empat orang. "KPK ini yang cacat hukum di awal. Tak sesuai undang-undang yang seharusnya pimpinan kolektif kolegial untuk mengambil keputusan apa pun. Kami maju untuk membela itu," ujarnya.

INDRI MAULIDAR

Baca juga:
Koh Traore Ikut Seleksi Pemain Asing Persib
Mayat di Pinrang Diduga Korban AirAsia QZ8501
Partai Koalisi:Xanana Rombak Kabinet, Bukan Mundur
Efek Moratorium, Ikan di Perairan Sorong Melimpah

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya