Mangkir ke KPK, Budi Gunawan Dibela Istana  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 30 Januari 2015 11:37 WIB

Komjen Budi Gunawan melambaikan tangan didalam lift seusai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 15 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Gunawan tak akan datang dalam pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 30 Januari 2015. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Budi memiliki hak individual dalam mengikuti proses hukum kasusnya. (Baca: 2 Dalih Komjen Budi Gunawan Tolak Panggilan KPK)

Menurut Andi, kuasa hukum Budi Gunawan pasti telah memberikan pertimbangan hukum kepada bekas ajudan Megawati Soekarnoputri untuk tak menghadiri pemeriksaan KPK. "Itu bagian dari proses hukum yang dihormati oleh Istana," kata Andi di Istana Negara, Jumat, 30 Januari 2015.

Berita Terkait


Politikus PDIP Sebut Ada 3 Brutus di Ring-1 Jokowi
Jokowi Jumpa Prabowo, Bagaimana Sikap Megawati?

Sebelumnya, Fredrich Yunadi, pengacara Budi, memastikan kliennya tidak bakal menjejakkan kaki di gedung KPK, Jumat, 30 Januari 2015. "Mereka tak punya dasar hukum memanggil klien kami," katanya kepada Tempo, Kamis malam, 29 Januari 2015. (Baca: 14 Saksi Budi Gunawan yang Mangkir dan Dalihnya)

Menurut catatan Tempo, setidaknya Budi Gunawan dan pengacaranya memiliki dua dalih untuk mangkir dari pemeriksaan perdana di KPK.

1. Tak Ada Dasar Hukum

Fredrich memastikan Budi tidak akan menjejakkan kaki di gedung KPK. "Mereka tak punya dasar hukum memanggil klien kami," kata Fredrich. Menurut dia, KPK sudah melanggar hukum sejak menetapkan Budi sebagai tersangka pada Selasa, 13 Januari 2015. (Baca:Saksi Budi Gunawan Suka Mangkir, Siapa Dalangnya?)

Fredrich mengklaim KPK melanggar undang-undang. Sebab, untuk menetapkan tersangka, KPK harus mendapat persetujuan dari lima pimpinan lembaga antirasuah itu. Namun, sejak 16 Desember 2014, Busyro Muqoddas tak lagi menjabat Wakil Ketua KPK. "KPK vakum. Sekarang tinggal tiga pimpinan, karena Bambang Widjojanto berstatus tersangka," ujarnya.

2. Surat yang Janggal

Budi berencana mangkir dari panggilan KPK, menurut pengacara Budi lainnya, Razman Arif Nasution, lantaran ada beberapa kejanggalan dalam surat pemanggilan itu. Misalnya tanggal pemanggilan dan tata cara penerimaan. "Nanti saja kami jelaskan dalam konferensi pers," ujarnya. (Baca: Mangkir dari KPK, Budi Gunawan Mau ke Mana?)

Razman mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah pihaknya bakal memenuhi panggilan KPK. "Tadi malam ada rencana untuk tidak datang. Tapi, sampai Jumat dinihari tadi kami rapat, belum ada keputusan finalnya," kata Razman saat dihubungi Tempo, Jumat, 30 Januari 2015. "Semoga jam tujuh pagi ini ada keputusan final."

MUHAMMAD MUHYIDDIN | TIM TEMPO

Berita Terpopuler
Sindir Jokowi, NasDem: Kalau Bisa Diintervensi, Jangan Jadi Presiden
Diminta Mundur Tim Jokowi, Budi Gunawan Bereaksi
Kenapa Surya Paloh Ngotot Budi Gunawan Dilantik?
Terkuak, Siapa yang Menerbangkan Air Asia Maut
Ketemu Prabowo, 3 Tanda Jokowi Jauhi Jeratan Mega


Berita terkait

KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan

3 jam lalu

KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan

KPK juga menyita sebuah rumah milik Syahrul Yasin Limpo senilai Rp 4,5 miliar di Panakukang, Makassar.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

10 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

Siapa saja calon pansel KPK yang disodorkan ke Jokowi?

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

11 jam lalu

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

Mantan istri Dirut PT Taspen itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi PT Taspen pada 1 September 2022.

Baca Selengkapnya

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

11 jam lalu

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

Usulan calon pansel KPK itu berasal dari pelbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, hingga pegiat antikorupsi.

Baca Selengkapnya

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

13 jam lalu

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.

Baca Selengkapnya

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

15 jam lalu

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

IM57+ Institute meminta Dewan Pengawas KPK tidak takut dalam menjatuhkan vonis etik terhadap Nurul Ghufron

Baca Selengkapnya

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

17 jam lalu

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

Yudi mengatakan jika pun merasa benar, seharusnya Nurul Ghufron mengikuti rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

17 jam lalu

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

Tidak hanya itu, ia membenarkan bahwa pernah mengeluarkan Rp 46 juta untuk Durian Musang King untuk SYL saat ditanyai oleh jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

18 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

Jubir KPK mengatakan tim LHKPN telah mengkonfirmasi soal kepemilikan harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

Baca Selengkapnya

Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

18 jam lalu

Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

Perseteruan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean dan eks Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro Wijanto Tirtasana kian memanas.

Baca Selengkapnya