5 Anggota TNI Jual Amunisi ke Kelompok Bersenjata
Editor
Kodrat setiawan
Kamis, 29 Januari 2015 21:54 WIB
TEMPO.CO, Jayapura - Lima anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di Ajudan Jenderal (Ajen) Kodam XVII/Cenderawasih di Papua diduga kuat menjual amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Purom Wenda. Lima prajurit ini berinisial, Sertu NHS (24 tahun), Pratu S (27 tahun), Pratu RA (29 tahun), Serma S (39 tahun), Sertu MM (46 tahun).
“Pemeriksaan sementara, kelimanya akan jual amunisi ke KKB pimpinan Puron Wenda di Lanny Jaya,” kata Panglima Kodam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Fransen Siahaan, Kamis, 29 Januari 2015.
Kelima prajurit TNI ini ditangkap tim gabungan TNI-Polri, sesaat setelah tiga warga sipil, yang dua di antaranya terkait KKB pimpinan Purom Wenda ditangkap saat sedang bertransaksi jual beli amunisi di Papua Trade Center, di Entrop, Kota Jayapura, Papua, sekitar pukul 11.30 WIT,Rabu, 28 Januari 2015.
“Saat ini kelimanya diperiksa di Polisi Militer Kodam. Jika terbukti bersalah, kelimanya akan dipecat dari kesatuan dan juga akan dikenai hukuman pidana. Bahkan saya minta prajurit yang terlibat penjualan amunisi dihukum mati dan hukuman seumur hidup. Ini adalah duri dalam daging kami. Prajurit yang kedapatan menjual amunisi adalah pengkhianat bangsa,” kata Fransen.
Sedangkan dari pemeriksaan gudang peluru di Ajen Kodam XVII/Cenderawasih (Ajendam), kata Fransen, semua dalam keadaan lengkap, baik dari administrasi pengeluaran dan penggunaan amunisi. “Saat ini yang memegang kunci gudang peluru Ajendam ada tiga orang, sehingga jika peluru akan keluar, pasti ketiganya mengetahui hal itu. Kami sedang melakukan pendalaman, amunisi yang dijual para prajurit ini berasal dari mana?” katanya.
Sejumlah barang bukti sebanyak 500 butir amunisi kaliber 5.56 mm berada di Kantor Pomdam XVII/Cenderawasih. “Amunisi kaliber 5,56 mm biasa digunakan untuk senjata SS1 dan M16. TNI dan Polri juga menggunakan peluru ini. Saya senang sindikat ini dapat terungkap dan kami tak pandang, apakah prajurit ini bintara, tamtama ataupun perwira sekalipun. Ini kemaluan intitusi, bukan kemaluan pribadi saya,” katanya.
Sebelumnya, tim gabungan TNI-Polri menangkap tiga wargasipil berinisial RW, AJ, dan FK. Ketiganya diduga menyimpan amunisi sekitar 1.000 di rumahnya. Ketiganya ditangkap di Papua Trade Center, di Entrop, Kota Jayapura, Papua, sekitar pukul 11.30 WIT,Rabu, 28 Januari 2015.
Kapolda Papua, Irjen Polisi Yotje Mende mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga warga sipil atas nama AJ, RW, FK dengan dugaan kepemilikan amunisi dan senjata api. Polisi menjerat ketiganya dengan pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup. “Dalam penyelidikan kasus itu, sebanyak 500-an butir amunisi kaliber 5.56 mm dihargai dengan Rp 10 juta,” katanya, Kamis, 29 Januari 2015.
CUNDING LEVI
Berita lain:
Jika Lantik BG, Denny Indrayana: Jokowi Blunder
Terdampar di Chechnya, Wanita Ini Ditolak Jadi WNI
Gaya Komunikasi Jokowi Bikin Bingung