Sejumlah petugas menunjukkan 7 jirigen bahan formalin untuk memproduksi tahu yang disita oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/9). Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Kupang - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menyita 12 ton ikan yang mengandung formalin, Kamis, 29 Januari 2015. Ikan tersebut berasal dari Kabupaten Lembata dan Flores Timur. (Baca: Waspada, Ikan di NTT Terbukti Berformalin)
"Ikan yang ditahan meliputi berbagai jenis, antara lain lamuru dan tongkol," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT Abraham Maulaka di Tempat Pendaratan Ikan Oeba, Kota Kupang.
Abraham menjelaskan, berdasarkan uji yang dilakukan di laboratorium Pembinaan dan Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan DKP NTT, ikan-ikan itu positif mengandung formalin. "Semua ikan itu ditahan dan pelaku diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Ikan tersebut diangkut dua kapal ikan dari Lembata dan Flores Timur dan rencananya akan dijual di Kota Kupang. Ikan tersebut sempat digelar di TPI Oeba. Lantas, ada pemeriksaan laboratorium oleh petugas.
Abraham mengatakan ikan yang di jual ke luar kabupaten seharusnya memiliki surat keterangan asal ikan dari DKP kabupaten. "Surat keterangan itu memuat kelayakan ikan untuk dikonsumsi," tuturnya.
Dengan penemuan tersebut, total ikan berformalin yang masuk ke Kupang telah mencapai 17 ton. Sebelumnya, 5 ton ikan berformalin dari Lembata masuk ke Kota Kupang. Ikan-ikan tersebut telah dijual kepada warga di daratan Timor, seperti Kabupaten Kupang dan Timor Tengah Selatan. "Kami tegas menindak pelaku penjualan ikan berformalin ini," katanya.