Tanpa Keppres, Tim 9 Tidak Bisa Investigasi

Reporter

Editor

Budi Riza

Kamis, 29 Januari 2015 06:23 WIB

Ilustrasi Joko Widodo dan Megawati Soekarnoputri. (Ilustrasi: Indra Fauzi)

TEMPO.CO , Jakarta: Anggota Tim 9, Imam Prasodjo, mengatakan pihaknya tidak bisa menyelediki kisruh penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Sebab, Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan Keputusan Presiden terkait tugas dan cara kerja tim yang dibentuk untuk mencari solusi atas kisruh antara KPK dengan Polri itu.

"Kalau ada Keppres, kedudukan kami jelas, bisa mengumpulkan bukti dan bertanya ke KPK-Polri atau lembaga lain. Kami bisa menginvestigasi," ujar Imam ketika dihubungi, Rabu, 28 Januari 2015. (Baca: KPK Vs Polri, Tim 9 Temui Jokowi Pagi Ini )

Sayangnya, Jokowi merasa informasi dari Tim 9 sudah cukup sehingga tidak perlu dikuatkan dengan penerbitan Keppres. "Tapi karena tidak ada kewenangan, tidak mungkin melakukan sejauh itu."

Imam mengatakan pembentukan Tim 9 karena Jokowi membutuhkan masukan. Karena itu, tugasnya hanya menjawab dan memberi rekomendasi ketika Jokowi bertanya. (Baca: Tim 9 Desak Budi Gunawan Mundur dari Pencalonan)

Menurut Imam, Tim 9 sekedar memberi pandangan dengan fakta dan pemahaman masing-masing anggota. Tim 9 menyerap informasi dari berbagai pihak seperti ahli hukum dan sosiolog untuk membahas potensi moral. "Kami mengandalkan logika dan moral hati."

Tim 9, kata Imam, menyampaikan ke Jokowi ihwal potensi-potensi yang terjadi bila tetap melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang telah berstatus tersangka itu sebagai Kepala Polri. (Baca: Tim 9 Jokowi Punya PR, Apa Saja?)

Bila Jokowi ngotot melantik, akan ada tragedi moral yang luar biasa. "Mau menegakkan hukum, tapi bermasalah secara hukum, apa ga kontradiktif?."

Tim juga merekomendasikan Jokowi untuk tetap melanjutkan kasus Bambang di Bareskrim Polri. Alasannya, Bambang telah berstatus tersangka.

Ahad lalu, Jokowi membentuk tim independen berjumlah tujuh orang. Mereka adalah Wakapolri Komisaris Jenderal Oegroseno, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana, mantan Wakil Ketua KPK Erri Riyana Hardjapamekas dan Tumpak Hatorangan, serta mantan Ketua Umum Muhammadiyah Syafii Maarif.

Belakangan, Jokowi menambah anggota tim independen, yakni mantan Kapolri Jenderal (purnawirawan) Sutanto, dan Sosiolog Imam Prasodjo. Mereka diharapkan bisa mengatasi polemik dua lembaga penegak hukum tersebut dalam waktu 30 hari.

LINDA TRIANITA







Berita Lainnya:
Sebelum Diserang KPK Bongkar Kasus Raksasa Ini
KPK Rontok Giliran Yusuf PPATK Diteror DPR
Kasihan Jokowi: Tiga Alasan KPK Dirontokkan





Advertising
Advertising

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

2 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

5 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

8 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

10 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

11 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

13 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

13 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

15 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

17 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya