Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Jawa Barat

Reporter

Editor

Eni Saeni

Rabu, 28 Januari 2015 21:33 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Bandung --Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat menggeledah kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jawa Barat, Rabu, 28 Januari 2015. Penggeledahan itu untuk mengumpulkan alat bukti dugaan kasus korupsi pengadaan alat pertanian pra panen Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jabar senilai Rp 19 miliar.


Kepala Sub Direktorat III Direskrimsus Polda Jabar, Ajun Komisaris Besar Polisi Yayta Popon Ruhiyat mengatakan, dalam perkara itu polisi menetapkan 7 tersangka yang 2 diantaranya merupakan orang dalam yang menjabat kepala bidang Sumber Daya berinisial WW dan stafnya NDA, di Dinas Pertanian Tanaman Pangan Jawa Barat. "Kami sudah menetapkan 7 tersangka. Dua diantaranya merupakan orang dalam dinas dan lima merupakan pihak ketiga," ujar dia kepada Tempo, Rabu, 28 Januari 2015.

Kasus itu bermula dari pembelian alat pertanian pra panen Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jabar senilai Rp.19 miliar, melalui dana APBD tahun 2012. Dari pembelian itu tersangka WW yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Anggaran dengan sengaja mengusulkan dan menetapkan spesifikasi barang alat tersebut. "Atas tindakan mereka negara merugi sebesar Rp.1,9 miliar. Tersangka dengan sengaja mengarahkan pembelian ke pihak tertentu," kata dia.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan bertambah tersangka baru. Karena dalam kasus itu telah terjadi persekongkolan dalam menentukan pemenang lelang. Dalam menangani kasus itu kepolisian membutuhkan waktu yang panjang. Kepolisian membutuhkan waktu satu tahun untuk mendalami masalah tersebut. "Terutama dalam hal pengadaan," ujar dia.

Penggeledahan dilakukan di kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan Jabar di Jalan Surapati Bandung. Para penyidik tiba di kantor Dispan sekitar pukul 09.00. Lima orang penyidik Tipikor Polda Jabar memeriksa beberapa ruangan di kantor itu. Menurut Yayat, dalam penggeledahan itu, penyidik mendapatkan beberapa dokumen pembelian alat pertanian pra panen. "Dokumen-dokumen itu akan dijadikan alat bukti tambahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata dia.

Sejumlah tersangka disangkakan Pasal 2, 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang No.20 tahun 2011 juncto Pasal 55 KUHP.

Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Jabar, Diden Trisnandi, belum bisa dihubungi.

IQBAL T. LAZUARDI S.


Terpopuler:


KPK Rontok, Giliran Yusuf PPATK 'Diteror' DPR


'Jokowi, Dengarkan Kesaksian Ratna Mutiara'


Advertising
Advertising

Kasihan Jokowi: KPK Habis, Polisi-Jaksa Disetir...


Sebelum Diserang, KPK Bongkar Kasus Raksasa Ini


Saksi Komjen Budi Gunawan Terancam Diseret Paksa


Kasihan Jokowi: Tiga Alasan KPK Dirontokkan

Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

51 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?

Baca Selengkapnya