TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim independen penyelesaian konflik Komisi Pemberantasan Korupsi versus Kepolisian RI, Syafii Maarif, mengatakan timnya merekomendasikan kelanjutan proses hukum terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Sebab, menurut dia, Bambang sudah ditetapkan menjadi tersangka. (Baca :Sebelum Diserang, KPK Bongkar Kasus Raksasa Ini)
Syafii juga menilai memang sepatutnya Bambang mengundurkan diri lantaran Undang-Undang KPK mengatur hal itu. "Ini yang namanya kesatria," kata Syafii di Istana Negara, Rabu, 28 Januari 2015.
Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah ini juga tak berharap akan adanya hak impunitas atau kekebalan hukum kepada para pimpinan KPK hingga masa tugas mereka berakhir. Menurut Syafii, hak impunitas itu justru membahayakan tata hukum. "Setiap warga negara itu sama di hadapan hukum," katanya.
Dengan pengunduran diri Bambang, pimpinan KPK tersisa tiga orang, yakni Abraham Samad, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja. Menurut Syafii, KPK bisa berjalan seperti biasa walau dipimpin tiga orang saja. Dengan demikian, kata dia, pelaksana tugas pimpinan KPK tak diperlukan.
Selain itu, Jokowi, kata Syafii, juga telah memerintahkan Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti agar tak ada lagi kriminalisasi terhadap KPK.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Terpopuler
Selalu Bilang Next, Ceu Popong Tegur Menteri Anies
KPK Rontok, Giliran Yusuf PPATK 'Diteror' DPR
'Jokowi, Dengarkan Kesaksian Ratna Mutiara'
Kasihan Jokowi: KPK Habis, Polisi-Jaksa Disetir...
Berita terkait
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
1 hari lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
2 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
2 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
2 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
2 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
3 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
3 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya