KPK: Ada Jerat Hukum bagi Polisi Mangkir  

Reporter

Rabu, 28 Januari 2015 07:46 WIB

Aktivis yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil untuk reformasi polri berunjuk rasa didepan Istana Negara, Jakarta, 21 Januari 2015. Dalam aksi tersebut mereka menyerahkan petisi sebanyak 31.000 tuntutan penolakan komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengingatkan para saksi perkara dugaan korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang berkali-kali mangkir dari panggilan KPK. Mereka bisa dikategorikan melakukan tindakan obstruction of justice alias merintangi penegakan hukum. Tindakan begitu bisa membuat para saksi disebut melanggar undang-undang.

"Semua pihak yang secara nyata menghindari, atau menghalangi proses penyidikan, bisa kena Pasal 21, 22, 23," kata Bambang di kantornya, Rabu dinihari, 28 Januari 2015. (Baca: Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak)

Tiga pasal tersebut berada di koridor Bab 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, yang mengatur tindakan pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta. (Baca: Politikus PDIP: Jokowi Bisa 'Game Over')

Hingga hari ke-15 penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi, baru satu saksi yang menghadiri pemanggilan KPK. Dia adalah guru Sekolah Pimpinan Kepolisian Inspektur Jenderal Purnawirawan Syahtria Sitepu. (Baca: KPK Rontok, Giliran Yusuf PPATK 'Diteror' DPR)

Padahal KPK memanggil banyak orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dan kebanyakan yang dipanggil adalah polisi aktif. "Saya pikir penegak hukum mengerti hal begitu," kata Bambang.

KPK bakal mengkaji pasal-pasal tersebut, untuk melihat kemungkinan menerapkan sangkaan serupa terhadap para atasan dari polisi yang mangkir. "Nanti akan kami kaji," kata Bambang.

Penyidikan kasus Budi Gunawan, menurut Bambang, memerlukan keterangan saksi. Maka itu keterangan yang disampaikan para saksi teramat penting. "Alat bukti itu salah satunya keterangan saksi," katanya.

Meski dalam Kitab UU Hukum Acara Pidana diatur mengenai mekanisme penjemputan paksa terhadap para saksi yang sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK, tapi Bambang enggan menyebut lembaganya bakal segera menerapkan penjemputan paksa. "Jangan dibuat seolah-olah sulit, belum tentu harus jemput paksa. Saya yakin penegak hukum (polisi) itu tahu hukum," ujar dia.

Bambang mengimbau para saksi kasus Budi Gunawan sebaiknya menghadiri pemanggilan KPK. Apalagi, Presiden Joko Widodo menginginkan proses pengusutan kasus tersebut berjalan akuntabel. "Penegak hukum harus menunjukkan konsistensinya, datang, seperti saya datang ke Polri," ujarnya.

MUHAMAD RIZKI

Terpopuler:
Syahrini Pamer Foto Bersama Paris Hilton di Bali
Menteri Tedjo, Jaya di Laut Gagal di Darat
Golkar Barter Lapindo dengan Budi Gunawan?
Kemudi QZ8501 Rusak, Ini Jawaban AirAsia
Pengacara Budi Gunawan Kini Incar Penyidik KPK
Selalu Bilang Next, Ceu Popong Tegur Menteri Anies
Terkaya di Dunia, Hartanya Baru Habis 220 Tahun

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya