Dilarang Main Film dan Iklan, Anggota DPR Protes

Reporter

Selasa, 27 Januari 2015 20:27 WIB

Suasana Rapat Paripurna Pengesahan Perppu Pilkada di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 20 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa anggota dewan mengkritisi pasal-pasal rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik yang dirumuskan Mahkamah Kehormatan Dewan. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna hari ini.

Anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan Achmad Dimyati Natakusumah mempertanyakan larangan hubungan atau pertemuan anggota Dewan dengan pejabat atau mitra kerja di luar tugas dan wewenang yang berkait dengan Dewan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat 2. "Sangat dilematis misalnya pertemuan pejabat sesuai porsinya. Bagaimana kalau mereka bersaudara. Anggota Dewan pasti banyak berteman dengan pejabat," kata Dimyati di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 27 Desember 2015. (Baca: Politikus Minta Rancangan Kode Etik DPR Direvisi)

John Kennedy Azis dari Fraksi Partai Golkar mengkritisi Pasal 12 ayat 2 tentang Pekerjaan Lain di Luar Tugas Dewan. "Itu pasal yang memberangus hak berekspresi. Bagaimana dengan seorang pengubah lagu yang tak boleh berkarya," kata dia. Ia meminta agar DPR memberikan kelonggaran. "Dilihat dulu kontennya. Kalau tidak senonoh ya tak boleh," kata dia.(Baca: Baleg Pertahankan Imunitas Anggota DPR )


Dalam pasal tersebut disebutkan "Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, sinetron, dan atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat sebagai anggota." Sejumlah anggota DPR saat ini sebelumnya berprofesi di dunia kreatif seperti film, musik, dan sinetron.

Anggota fraksi PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka meminta Mahkamah Kehormatan Dewan memperjelas definisi anggota dan hitungan kehadiran anggota DPR. "Apa beda definisi kehadiran di UU MD3 dan kode etik? Kami pikir perlu diperdalam dan disingkronkan dengan peraturan lain," kata dia.

Rancangan peraturan DPR‎ tentang Kode Etik terdiri dari tujuh bab dan 25 pasal. Kode etik etik mengatur norma yang wajib dipatuhi anggota dewan meliputi kepentingan umum (Bab II Pasal 2), integritas (pasal 3), hubungan mitra kerja, akuntabilitas, konflik kepentingan, rahasia, kedisiplinan, hubungan konstituen. Selain itu diatur juga soal independensi, pekerjaan lain di luar tugas Dewan, hubungan dengan wartawan, dengan staf dan etika persidangan.

Mahkamah merumuskan tiga jenis pelanggaran dalam kode etik Dewan: ringan, sedang, dan berat. Sementara sanksi juga dibagi menjadi tiga yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat.

PUTRI ADITYOWATI


Berita Terpopuler
3 Aktor Kontroversial di Balik Kisruh KPK vs Polri
Diminta Jokowi Mundur, Budi Gunawan Menolak
Diminta Tegas Soal KPK, Jokowi Kutip Ronggowarsito
Menteri Tedjo: Tak Percaya Polisi? Bubarkan Saja
Anak Raja Abdullah Ini Ungkap Kekejaman Ayahnya

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

4 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

7 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya