Komnas HAM Bentuk Tim Usut Kasus Bambang KPK  

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 27 Januari 2015 15:44 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto berbicara di depan awak media terkait pengunduran diri dari jabatannya di Gedung KPK, Jakarta, 26 Januari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membentuk tim buat menyelidiki dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tim ini diketuai anggota Komnas HAM Nurcholis dan beranggotakan 22 orang. "Ada delapan komisioner dan sisanya staf pendukung," ujar Nurcholis di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Januari 2015. (Baca: Bareskrim Segera Periksa Bambang Widjojanto)

Selain Nurcholis, tim diisi Sandrayati Moniaga selaku wakil ketua dan Roichatul Aswidah sebagai juru bicara. Sisanya adalah anggota, antara lain Siane Indriani, Anggita, Anshori Inungan, Natalius Pigai, Muhammad Nurkhoiron, dan Imdadun Rahmat.

Nurcholis berjanji tim yang dibentuk berdasarkan pengaduan dari masyarakat sipil, seperti Kontras, itu akan bekerja dengan fokus pada dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. (Baca: Arifin Ilham: Jokowi, Anda Bukan Petugas Partai)

Langkah-langkah yang akan dikerjakan tim antara lain meminta keterangan dan informasi dari Bambang yang dilakukan hari ini. Tim akan bertemu tiga pimpinan KPK lainnya, yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain, sore ini sekitar pukul 15.00 WIB.

Tim penyelidikan, kata Nurcholis, juga akan berkoordinasi dan meminta informasi dari Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti besok. (Baca: Pengacara Budi Gunawan Kini Incar Penyidik KPK)

"Kami juga akan memanggil Kabareskrim Inspektur Jenderal Budi Waseso," katanya. Selain itu, tim penyelidik akan memanggil Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar. Selanjutnya, mereka akan berkoordinasi dengan mengundang Tim 7 bentukan Presiden Joko Widodo. "Kami akan membicarakan terkait dengan penyelidikan Komnas HAM."

Komnas HAM akan menggunakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam penyelidikan ini. "Kami ingin melihat dalam pelaksanaan tugas Polri ada dugaan abuse of power atau tidak. Ini akan menjadi tujuan atau landasan kerja bagi Komnas HAM," kata Nurcholis.

Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri setelah mengantar anaknya ke sekolah di Depok pada Jumat pagi, 23 Januari 2015. Pihak Mabes Polri menyebutkan Bambang ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan meminta saksi memberikan keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.

Saat itu, Bambang menjadi pengacara salah satu pasangan calon kepala daerah Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto. Penangkapan Bambang Widjojanto ini hanya sepuluh hari setelah KPK mengumumkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

LINDA TRIANITA




Terpopuler
Jokowi Bikin Tim, Ada 7 Keanehan Kasus Bambang KPK
Pengakuan Ratna Mutiara, Saksi Kunci Bambang KPK
Alasan Iwan Fals ke KPK dan Ogah ke Polri
Kini, Giliran Zulkarnain KPK Dilaporkan ke Polisi


Advertising
Advertising

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya