TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo ternyata sempat melontarkan permintaan kepada calon tunggal Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, untuk mundur dari pencalonan. Menurut sumber Tempo, permintaan itu disampaikan Jokowi kepada Budi Gunawan setelah Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pencalonan Budi, meski Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka.
"Namun Jenderal Budi berkukuh menolak," kata politikus dekat Jokowi kepada majalah Tempo, pekan lalu. (Baca pula: 3 Aktor Kontroversial di Balik Kisruh KPK vs Polri)
Jokowi meminta mundur saat memanggil Wakil Kapolri Komjen Badrodin Haiti dan Budi pada hari persetujuan parlemen untuk pencalonan Budi. Soal ini, Badrodin mengaku tidak mendengar adanya permintaan Jokowi itu.
Budi Gunawan ditengarai tak sekadar menolak mundur. Ia dituding melakukan berbagai serangan balik ke KPK, dimulai dengan menjadikan Bambang Widjojanto sebagai tersangka kasus saksi palsu di Mahkamah Konstitusi. (Baca: Sejak Budi Gunawan Tersangka, KPK Diserang 7 Kali)
Temuan investigasi TEMPO tentang saksi kunci Bambang, klik:
1. EKSKLUSIF: Wawancara Ratna, Saksi Bambang KPK (I)
2. EKSKLUSIF: Wawancara Ratna, Saksi Bambang KPK (II)
3. EKSKLUSIF: Wawancara Ratna, Saksi Bambang KPK (III)
4. EKSKLUSIF: Wawancara Ratna, Saksi Bambang KPK (IV)
Menghadapi penolakan Budi untuk mundur, Jokowi sengaja mengulur waktu pelantikan Budi hingga proses hukum di KPK selesai. Berdasarkan cerita dari orang-orang dekatnya, Jokowi dipastikan menolak melantik mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut karena telah menjadi tersangka. Namun serangan terhadap pegiat antikorupsi makin masif dan melebar. DPR ikut bermain (baca pula: KPK Rontok, Giliran Yusuf PPATK 'Diteror' DPR).
Selanjutnya: Jokowi Protes ke Kompolnas
Berita terkait
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
10 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
11 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
13 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
13 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
14 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
17 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
20 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
22 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
1 hari lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
1 hari lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca Selengkapnya