Langgar UU KPK, Samad Dilaporkan ke Bareskrim  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Senin, 26 Januari 2015 17:24 WIB

Ketua KPK Abraham Samad (tengah), memberikan keterangan kepada ratusan pegiat anti korupsi di depan Gedung KPK, Jakarta, 23 Januari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto menyatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat pekan lalu. Samad dilaporkan karena dianggap melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang KPK. (Baca: Bambang Widjojanto Ajukan Pemberhentian Sementara)

"Muhammad Yusuf Sahide yang melaporkan Abraham Samad," kata Rikwanto, yang juga mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu melalui pesan pendek, Senin, 26 Januari 2015. Sahide merupakan direktur eksekutif dari lembaga swadaya masyarakat pemerhati KPK, KPK Watch Indonesia. (Baca: Tak Tegas, Jokowi Dianggap Cuma Tukang Stempel)



Berita Terkait Lainnya
Prabowo Tahu Jokowi Diintervensi Soal KPK, tapi...
Orang Goblok pun Tahu, Ini Serangan Balik Polisi
KPK Vs Polri, Anas: Masak Malaikat Ditangkap?



Laporan Sahide diterima dengan nomor laporan LP/75/I/2015/Bareskrim/ tertanggal 22 Januari 2015. Dasar laporan Sahide berasal dari tulisan di Kompasiana berjudul “Rumah Kaca Abraham Samad” pada 17 Januari 2015. "Ketemu dengan petinggi partai politik dan menjanjikan bantuan hukum dalam perkara Emir Moeis," kata Rikwanto menirukan alasan Sahide. (Baca: Kini, Giliran Zulkarnain KPK Dilaporkan ke Polisi)

Sahide, kata Rikwanto, juga telah menyerahkan barang bukti. "Barang bukti satu bendel print dokumen dari website Kompasiana dengan judul “Rumah Kaca Abraham Samad” tanggal 17 Januari 2015," kata Rikwanto. Saat ini, kata Rikwanto, laporan tersebut masih didalami. (Baca: 2 Sinyal Kasus Bambang KPK Direkayasa)

Selain Samad, sejumlah pimpinan KPK tengah terancam masalah hukum. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan atas dugaan merampas saham PT Daisy Timber. Sedangkan Zulkarnain akan dilaporkan terkait dengan dugaan penerimaan suap saat ia masih menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Baca: Bila Jokowi Setuju, Kiprah Bambang KPK Tamat)

Adapun Bambang Widjojanto pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Bambang terancam hukuman pidana 7 tahun.

SINGGIH SOARES


Advertising
Advertising


Baca Berita Terpopuler:
KPK-Polri, Samad: Apa yang Jamin Saya Selamat?
Budi Gunawan Dilantik Besok? Jokowi...
Jagoan Hukum ke Istana, Jokowi Bikin Tim Khusus
Ini Alasan Moeldoko Mengirim TNI Menjaga KPK
Heboh KPK Vs Polri, Jokowi Diminta Carikan Pekerjaan


Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya