TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto menyatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat pekan lalu. Samad dilaporkan karena dianggap melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang KPK. (Baca: Bambang Widjojanto Ajukan Pemberhentian Sementara)
"Muhammad Yusuf Sahide yang melaporkan Abraham Samad," kata Rikwanto, yang juga mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu melalui pesan pendek, Senin, 26 Januari 2015. Sahide merupakan direktur eksekutif dari lembaga swadaya masyarakat pemerhati KPK, KPK Watch Indonesia. (Baca: Tak Tegas, Jokowi Dianggap Cuma Tukang Stempel)
Berita Terkait Lainnya
Prabowo Tahu Jokowi Diintervensi Soal KPK, tapi...
Orang Goblok pun Tahu, Ini Serangan Balik Polisi
KPK Vs Polri, Anas: Masak Malaikat Ditangkap?
Laporan Sahide diterima dengan nomor laporan LP/75/I/2015/Bareskrim/ tertanggal 22 Januari 2015. Dasar laporan Sahide berasal dari tulisan di Kompasiana berjudul “Rumah Kaca Abraham Samad” pada 17 Januari 2015. "Ketemu dengan petinggi partai politik dan menjanjikan bantuan hukum dalam perkara Emir Moeis," kata Rikwanto menirukan alasan Sahide. (Baca: Kini, Giliran Zulkarnain KPK Dilaporkan ke Polisi)
Sahide, kata Rikwanto, juga telah menyerahkan barang bukti. "Barang bukti satu bendel print dokumen dari website Kompasiana dengan judul “Rumah Kaca Abraham Samad” tanggal 17 Januari 2015," kata Rikwanto. Saat ini, kata Rikwanto, laporan tersebut masih didalami. (Baca: 2 Sinyal Kasus Bambang KPK Direkayasa)
Selain Samad, sejumlah pimpinan KPK tengah terancam masalah hukum. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan atas dugaan merampas saham PT Daisy Timber. Sedangkan Zulkarnain akan dilaporkan terkait dengan dugaan penerimaan suap saat ia masih menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Baca: Bila Jokowi Setuju, Kiprah Bambang KPK Tamat)
Adapun Bambang Widjojanto pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Bambang terancam hukuman pidana 7 tahun.
SINGGIH SOARES
Baca Berita Terpopuler:
KPK-Polri, Samad: Apa yang Jamin Saya Selamat?
Budi Gunawan Dilantik Besok? Jokowi...
Jagoan Hukum ke Istana, Jokowi Bikin Tim Khusus
Ini Alasan Moeldoko Mengirim TNI Menjaga KPK
Heboh KPK Vs Polri, Jokowi Diminta Carikan Pekerjaan