Jokowi Bikin Tim, Ada 7 Keanehan Kasus Bambang KPK  

Reporter

Senin, 26 Januari 2015 06:53 WIB

Suasana jumpa pers yang digelar oleh Presiden Joko Widodo terkait kisruh KPK-Polri di Istana Merdeka, Jakarta, 25 Januari 2015. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo membentuk tim independen guna mencari solusi kisruh yang sedang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan kepolisian. "Kami diminta memberikan masukan terkait dengan masalah dan hubungan antara KPK dan Polri, termasuk juga personel Polri dan KPK yang menghadapi proses hukum. Kami diundang atas pribadi," ujar salah satu anggota tim, Jimly Asshidique, di Istana Merdeka, Ahad malam, 25 Januari 2015.

Tim ini beranggotakan tujuh orang, yakni Ketua Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu Jimly Asshidique; mantan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Oegroseno; pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar; pengamat hukum internasional, Hikmahanto Juwana; mantan Ketua KPK Erri Riyana; mantan pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan; dan mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif, yang malam itu tak hadir. (Baca: Jokowi Bikin Tim Independen Damaikan KPK Vs Polri)

Tidak disebutkan apakah tim akan mengkaji secara mendalam kasus menyuruh saksi memberikan keterangan palsu yang dituduhkan kepada Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Yang jelas, sejumlah kalangan menilai kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada 2010 itu sarat akan kejanggalan.

Di antaranya berikut ini:

1. Dua Versi Tanggal Laporan Pengaduan
Pihak kepolisian menyebutkan pelapor kasus itu atas nama anggota DPR dari PDI Perjuangan yang juga calon Bupati Kotawaringin Barat yang kalah di MK, Sugianto Sabran, dibuat pada 15 Januari 2015. Saat ke kantor Bareskrim, Jumat, 23 Januari 2015, Sugianto menunjukkan surat laporannya diteken pada 19 Januari 2015. (Baca: Wakil Bupati: Kasus Saksi Palsu Dicabut)

2. Cepatnya Proses Penyidikan
Penyidik kepolisian hanya butuh waktu tak sampai sepekan untuk meningkatkan kasus itu ke penyidikan, 22 Januari lalu. Padahal saksi kunci kasus itu, Ratna Mutiara, yang dituduh memberi keterangan palsu, tak pernah diperiksa.

3. Kejaksaan Belum Terima SPDP
Kejaksaan Agung belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus itu. Padahal Pasal 109 ayat (1) KUHAP mewajibkan soal SPDP ini.

4. Penangkapan Janggal
Pasal 18 KUHAP menyebutkan penangkapan dilakukan dengan memperlihatkan surat yang mencantumkan, misalnya, uraian singkat perkara kejahatan, termasuk tempat pemeriksaan sebelumnya. Bambang sebelumnya tak pernah diperiksa.

5. Tuduhan Tidak Jelas
Pasal yang disangkakan kepada Bambang adalah Pasal 242 KUHP tanpa ayat dan Pasal 55, juga tanpa ayat. Kepada Tempo, sejumlah ahli hukum mengatakan pelaku pidana kesaksian palsu bertanggung jawab penuh atas perbuatannya sendiri. Pasal 174 KUHAP juga menyebutkan hanya hakim yang bisa menilai tindak pidana pemberian keterangan palsu. (Baca: Amir Syamsuddin: Dasar Hukum Penangkapan BW Absurd)

6. Saksi Kunci Membantah
Kepada Tempo, Ratna Mutiara, satu-satunya saksi dari 68 saksi di MK terkait dengan kasus tersebut yang dihukum 5 bulan atas kasus keterangan palsu, membantah memberikan keterangan palsu atas arahan Bambang. Dia juga tak pernah bertemu dengan Bambang di luar sidang. (Baca: Saksi Malah Bela Bambang KPK)

7. Konflik Kepentingan
Kasus Bambang ditangani Direktorat Pidana Umum di bawah pimpinan Herry Prastowo, saksi kasus Budi Gunawan yang ditangani KPK. Dalam pemanggilan pekan lalu, Herry mangkir. Menurut laporan majalah Tempo edisi 19 Januari 2015, Herry tercatat sebagai salah satu pihak yang pernah menyetor duit ke rekening Budi. (Baca: Penyidik Bareskrim Tersangkut Kasus Budi Gunawan)

ANTON A. | TIM TEMPO

Berita Lain:


Kasihan Jokowi, Tiga Alasan KPK Dirontokkan


KPK Rontok Giliran Yusuf PPATK Diteror DPR


Aturan Baru KPK Tak Mudah Panggil Anggota DPR



Advertising
Advertising



Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

4 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

4 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

6 jam lalu

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

6 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

6 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

6 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

7 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

8 jam lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

9 jam lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

10 jam lalu

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

Presiden Joko Widodo, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga baik ditingkat petani, pedagang maupun peternak

Baca Selengkapnya