Malang Turunkan Tarif Angkutan Kota  

Reporter

Editor

Eni Saeni

Minggu, 25 Januari 2015 20:26 WIB

Warga berjalan kaki melewati jajaran angkutan kota di kawasan Dago, Bandung, Jawa Barat, melakukan mogok beroperasi, 11 Desember 2014. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Malang - Pemerintah Kota Malang menetapkan tarif angkutan kota turun menyesuaikan harga bahan bakar minyak yang juga turun. Semula tarif angkutan ditetapkan Rp 4.000, dan diturunkan menjadi Rp 3.500. Adapun tarif untuk pelajar, dari Rp 2.500 turun menjadi Rp 2.000. "Tarif baru ini berlaku mulai Sabtu 24 Januari," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Handi Priyanto, Ahad, 25 Januari 2015.

Penyesuaian tarif itu diputuskan dalam rapat bersama Dinas Perhubungan, Organisasi Angkutan Darat, dan perwakilan paguyuban jalur mikrolet. Selain itu, tarif angkutan kota akan berubah menjadi Rp 4.000 dan bagi pelajar Rp 2.500 jika harga Premium naik Rp 8.000-9.000. Jika harga Premium di atas Rp 9.000, tarif akan ditetapkan kemudian.

Menurut Handi, harga Premium menjadi patokan penentuan tarif, menyusul surat Kementerian Perhubungan bahwa Pertamina akan merevisi harga BBM setiap dua pekan sekali. Dengan demikian, tarif angkutan harus disesuaikan dengan harga BBM. Adapun tarif taksi akan ditentukan oleh Dinas Perhubungan Jawa Timur. "Taksi lintas daerah yang menentukan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur," kata dia.

Ketua jalur mikrolet Landungsari-Gadang, Achmad Chodar, mengatakan, tarif yang ditetapkan Pemerintah Kota Malang didasari kesepakatan bersama pengemudi mikrolet. Penyesuaian tarif akan disosialisasi ke pengemudi dan penumpang. "Sebenarnya, sejak harga BBM turun, tarif juga turun. Tapi tak seragam," kata dia.

Sejumlah pengemudi menurunkan tarif menjadi Rp 3.000 atau Rp 3.500. Namun, setelah ada ketetapan mengenai tarif, pengemudi dan penumpang tak bingung.



EKO WIDIANTO




Terpopuler:















Berita terkait

Kota Bogor Uji Coba Penggunaan Angkutan Listrik

38 hari lalu

Kota Bogor Uji Coba Penggunaan Angkutan Listrik

Ada 30 titik pemberhentian yang diujicobakan pada 4 April 2024.

Baca Selengkapnya

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

51 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?

Baca Selengkapnya