Mukhlis Ramlan, Kuasa hukum PT. Daisy Timber menunjukkan surat usai melaporkan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, 24 Januari 2015. Adnan dilaporkan dengan tuduhan telah "merugikan banyak pemilik saham perusahaan yang sah". TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO , Jakarta: Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, mengatakan usaha mengkriminalisasi KPK ini bisa merembet ke pimpinan lain bila Jokowi tidak memerintahkan Bareskrim Polri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Hifdzil mencontohkan ada pihak yang melaporkan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, ke Bareskrim juga. Hifdzil berharap Jokowi memerintahkan kepolisian mengecek keaslian laporan yang harusnya bergulir sejak 2006 itu. (Baca: KPK versus Polri, Presiden Jokowi Bisa Contoh SBY )
"Waktu itu Pandu belum jadi pimpinan KPK. Itu perdata atau pidana. Presiden bisa mengambil kendali," kata Hifdzil ketika dihubungi, Sabtu, 24 Januari 2015.
Hifdzil merasa khawatir pimpinan KPK akan tidak berfungsi bila Jokowi tidak segera mengendalikan anak buahnya. Sebab, Ketua KPK Abraham Samad ada kemungkinan terseret kasus penyalahgunaan wewenang. (Baca: Jokowi Dikritik, Tedjo: Pertanyaan Menyudutkan)
Sedangkan Zulkarnain juga mulai digulirkan kasus semasa masih menjabat kepala kejaksaan di Jawa Timur. "Kalau begitu, bubarin saja sekalian negara ini."
Bambang ditangkap Bareskrim Polri saat mengantar anaknya ke sekolah di Depok tadi pagi. Pihak Mabes Polri menyebutkan penangkapan Bambang karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi.
Penangkapan Bambang ini sepekan setelah KPK mengumumkan calon Kapolri tunggal pilihan Jokowi, Komjen Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.