Bambang Widjojanto, wakil ketua KPK setelah dibebaskan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 24 Januari 2015. Bambang ditangkap petugas Badan Reserse Kriminal Mabes Polri setelah mengantar anaknya sekolah. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mendoakan Kepolisian Indonesia masuk rekor dunia. Soalnya kepolisian sangat cepat memproses kasus keterangan palsu yang dituduhkan kepadanya.
Bambang mengatakan Sugianto Sabran melaporkan dirinya ke Mabes Polri pada 19 Januari lalu. Sehari setelahnya, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kemudian mengeluarkan surat perintah penyelidikan dan surat perintah penggeledahan. Dua hari kemudian, Bareskrim menerbitkan surat perintah penangkapan. "Kecepatan untuk masalah seperti itu menurut saya agak terkejut," ujarnya. (Baca: Hormati Hukum, Bambang Widjojanto Mundur dari KPK)
Dalam Kitab Hukum Undang-Undang Acara Pidana, kata dia, memang ada asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya murah. Bambang mengatakan kemampuan kepolisian bertambah dalam penerapan asas ini. "Saya rasa teman-teman kepolisian sudah meningkat penerapan KUHAP-nya." (Baca: Penangkap Bambang KPK Anak Buah Budi Gunawan)
Bareskrim Polri menangkap Bambang pada Jumat pagi, 23 Januari 2015. Ia dianggap telah menyuruh saksi memberikan keterangan palsu terkait dengan sengketa pilkada Kotawaringin Barat saat masih menjalani profesi sebagai pengacara pada 2010. Penangkapan itu terjadi selang sepekan setelah KPK menetapkan status tersangka terhadap calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Setelah pimpinan KPK menemui Badrodin, Bareskrim kemudian membatalkan rencana penahanan Bambang. Dia dibebaskan pada dinihari tadi.