Sakit Jantung, Tersangka Korupsi Ini Batal Ditahan  

Reporter

Kamis, 22 Januari 2015 17:10 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Mojokerto - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur batal menahan salah satu tersangka korupsi proyek revitalisasi Waduk Tanjungan di Mojokerto, Djoko Riyono. Pegawai Dinas Pengairan Kabupaten Mojokerto tersebut dirawat di Rumah Sakit Sido Waras, Kecamatan Bangsa, Mojokerto, sejak Selasa, 20 Januari 2015.

Catatan rekam medisnya menunjukkan bahwa dia menginap di sana karena sakit jantung. "Kami cek ke rumah sakit, dan berdasarkan rekam medis, yang bersangkutan sakit jantung," kata Komisaris Indra Mardiana, penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kamis, 22 Januari 2015.

Indra mengatakan penyidik sebenarnya akan menyerahkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Mojokerto. "Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan kami serahkan ke Kejaksaan," katanya.

Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur juga akan melimpahkan berkas pemeriksaan untuk dua tersangka lain, yang juga pegawai Dinas Pengairan, yakni Sri Rahayu dan Agus Setyo Wintarto. Djoko, Sri, dan Agus adalah pejabat penerima hasil pekerjaan dalam proyek revitalisasi waduk tersebut. Ketiganya belum ditahan.

Kasus korupsi revitalisasi Waduk Tanjungan yang terjadi pada 2012 di Desa Tanjungan, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, ini ditangani Kepolisian Daerah Jawa Timur sejak 2013. Tiga tersangka sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur. Mereka adalah bekas Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Mojokerto Susanto; Direktur CV Mega Jaya, Naslan, sebagai kontraktor pelaksana; dan konsultan pengawas, Herman Rujito. (Baca kasus-kasus korupsi di daerah di sini.)

Penyidik menemukan korupsi dengan modus mengurangi volume pekerjaan material proyek revitalisasi waduk. Dari volume 42 ribu meter kubik dengan nilai proyek Rp 930 juta, yang dikerjakan hanya 12 ribu meter kubik. Akibatnya, negara dirugikan Rp 577,8 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mojokerto Dinar Kripsiaji membenarkan adanya pelimpahan berkas pemeriksaan tersangka Djoko, Sri, dan Agus. Menurut Dinar, ketiganya dianggap ikut bertanggung jawab karena membiarkan proyek tersebut dikorupsi. "Berkas pemeriksaan kami teliti dulu sebelum diputuskan ditahan atau tidak," ujar Dinar.

ISHOMUDDIN

Terpopuler
Menteri Susi Adukan Jonan ke DPR
Rara Beberkan Kronologi Kencan Putra Deddy Mizwar
Deddy Mizwar Dinilai Tak Bisa Didik Anak
Beginilah Cara Mereka Mengeroyok KPK

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya