Budi Gunawan 'Serang' KPK, Jokowi Jangan Cuek  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Kamis, 22 Januari 2015 06:18 WIB

Kuasa Hukum Komjen POL Drs. Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, mengajukan gugatan praperadilan di Kejaksaan Agung, 21 Januari 2015. Razman akan melaporkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan pasal 421 KUHP jo UU Tindak Pidana Korupsi. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo dianggap membiarkan munculnya gangguan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, yang tengah mengusut Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Setelah Markas Besar Kepolisian mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Budi, calon Kepala Polri ini mengerahkan pengacara untuk memperkarakan KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Kalau ini dibiarkan terus, artinya Jokowi melakukan pembiaran dan ada konflik lebih tinggi antara Polri dan KPK," kata Koordinator Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, Rabu 21 Januari 2015. Emerson menyatakan perlunya ketegasan Presiden Jokowi agar kasus “Cicak vs Buaya” II tidak terjadi. Caranya, Jokowi bisa memanggil pimpinan KPK dan Kepolisian RI. “Buktikan ke publik bahwa Presiden mendukung KPK," kata dia. (Baca: KPK Jawab 'Serangan' Istana Soal Budi Gunawan)

Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan mendatangi Kejaksaan Agung dan kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Mereka menyoal penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka setelah menjadi satu-satunya calon Kepala Polri pilihan Presiden Jokowi. Kuasa hukum Budi menganggap Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyalahgunakan wewenang. (Baca: Budi Laporkan KPK ke Kejaksaan, Apa Kata JK?)

Razman Nasution, pengacara yang ditunjuk Budi Gunawan, mengatakan pimpinan KPK telah melakukan pembiaran kasus Budi Gunawan. Kasus rekening tak wajar sekitar 6 tahun lalu kenapa baru sekarang dipersoalkan oleh KPK, saat Budi menjadi calon Kepala Polri. Dia berencana melaporkan secara perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara. “Salah satunya, laporan ke Kejaksaan Agung,” ujar Razman Nasution. (Baca: Dilaporkan Budi Gunawan, Apa Kata KPK?)

Emerson Yuntho menambahkan, kedatangan tim kuasa hukum Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung merupakan upaya memperkeruh masalah. Mereka mencoba melibatkan Kejaksaan Agung untuk mendukung upaya kriminalisasi KPK. "Ada kesan mengajak Kejaksaan untuk melawan KPK.” Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. (Baca: Budi Gunawan Adukan KPK ke Kejaksaan, Ada 3 Alasan)

Menteri-Sekretaris Negara Pratikno mengatakan pemerintah tak akan mencampuri kasus Budi Gunawan, meski melibatkan Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan KPK. "Masak, pemerintah ikut campur. (Kalau ikut campur) itu namanya intervensi," kata Pratikno di Istana kemarin. "Intervensi itu berbahaya terhadap kemandirian hukum kita." (Baca: Lima Kritik Menteri Tedjo ke KPK soal Budi Gunawan)

Pratikno menjelaskan, Presiden Joko Widodo sudah berkomunikasi dengan ketiga lembaga tersebut. Mereka diminta memprioritaskan komunikasi dan dialog dalam menyelesaikan persoalan, walau perbedaan bisa diselesaikan melalui jalur hukum. "Jalur hukum itu tersedia dalam rangka mengelola konflik," kata Pratikno. (Baca: 8 Eks Kapolri: Beri Bantuan Hukum ke Budi Gunawan)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly berpendapat upaya praperadilan terhadap KPK merupakan bagian dari hak setiap warga negara. "Kalau Pak Budi Gunawan merasa terzalimi, ada hak dan celah mengajukan gugatan melalui pengadilan," kata dia. "Dia berhak mengajukan protes sesuai dengan aturan hukum.” (Baca juga: Politikus Senayan Mulai 'Serang' KPK)

DEWI SUCI RAHAYU | MUHAMMAD MUHYIDDIN | ISTMAN M.P. | PUTRI ADITYOWATI

Topik terhangat:
Budi Gunawan
| Eksekusi Mati | Harga BBM Turun | AirAsia


Berita terpopuler lainnya:
Langgar Tenggat Waktu, Jokowi Ancam Copot Menteri

Membandingkan Bob Sadino dengan Mario Teguh

Menteri Susi Adukan Jonan ke DPR

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

9 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

13 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

16 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

19 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya