Petugas merekap jumlah suara Pilkada Bali di atas kertas rekapan di Kelurahan Kesiman, Denpasar (16/5). Hingga saat ini hasil hitung cepat belum dapat dijadikan acuan karena hasilnya hampir berimbang. ANTARA/Nyoman Budhiana
TEMPO.CO , Jakarta-Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Ridwan Mansur mengatakan lembaganya menunjuk empat Pengadilan Tinggi untuk menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah. Keempat pengadilan tingkat provinsi itu adalah Pengadilan Tinggi Medan, Pengadilan Tinggi Jakarta, Pengadilan Tinggi Surabaya, dan Pengadilan Tinggi Makassar.
"Kami harus mencari upaya supaya empat pengadilan itu mudah dijangkau," kata Ridwan ketika dihubungi, Rabu, 21 Januari 2015.
Menurut Ridwan, Mahkamah Agung akan kewalahan menangani sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Sebabnya, lembaganya sudah cukup direpotkan dengan perkara-perkara lainnya, seperti perkara niaga, industri, dan lingkungan.
"Sebenarnya lebih bagus ada lembaga peradilan pemilu khusus," ujarnya.
Selasa lalu, DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam Undang-Undang tersebut, kewenangan menangani sengketa dikembalikan ke MA. Berdasarkan Pasal 159 tentang sengketa pilkada, MA menunjuk hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi untuk menyelesaikan sengketa paling lama 14 hari sejak permohonan diajukan. Sedangkan penyelesaian sengketa pemilu dilakukan oleh MK.
Ridwan memastikan lembaganya akan terus berdiskusi dengan pemerintah dan DPR guna mencari formulasi yang tepat menyangkut penyelesaian sengketa pilkada. "Kami akan lakukan upaya untuk menindaklanjuti hal ini.
Hakim Agung Suhadi mengatakan lembaganya juga akan menerbitkan Peraturan MA yang mengatur soal teknis penyelesaian sengketa pilkada. Salah satunya, adalah soal hakim Ad Hoc untuk memimpin sengketa pilkada dan sumber daya manusia lainnya. "Ini kan baru disahkan, kami akan bahas lebih lanjut," kata dia. (Baca juga: Jimly: PerpuPilkada SBY Bikin Bertele-tele)
Anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan lembaganya lebih memilih sengketa pilkada diselesaikan oleh lembaga peradilan khusus supaya prosesnya berlangsung cepat. "Yang penting institusi ini punya kapasitas dan secara khusus dibuat untuk menyelesaikan sengketa ini," ujar Hadar. (Baca juga: Alternatif Pilkada Serentak Menurut Jimly)