Sengketa Pilkada? Selesaikan di 4 Pengadilan Ini

Reporter

Editor

Anton William

Kamis, 22 Januari 2015 05:23 WIB

Petugas merekap jumlah suara Pilkada Bali di atas kertas rekapan di Kelurahan Kesiman, Denpasar (16/5). Hingga saat ini hasil hitung cepat belum dapat dijadikan acuan karena hasilnya hampir berimbang. ANTARA/Nyoman Budhiana

TEMPO.CO , Jakarta-Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Ridwan Mansur mengatakan lembaganya menunjuk empat Pengadilan Tinggi untuk menyelesaikan sengketa pemilihan kepala daerah. Keempat pengadilan tingkat provinsi itu adalah Pengadilan Tinggi Medan, Pengadilan Tinggi Jakarta, Pengadilan Tinggi Surabaya, dan Pengadilan Tinggi Makassar.

"Kami harus mencari upaya supaya empat pengadilan itu mudah dijangkau," kata Ridwan ketika dihubungi, Rabu, 21 Januari 2015.

Menurut Ridwan, Mahkamah Agung akan kewalahan menangani sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Sebabnya, lembaganya sudah cukup direpotkan dengan perkara-perkara lainnya, seperti perkara niaga, industri, dan lingkungan.

"Sebenarnya lebih bagus ada lembaga peradilan pemilu khusus," ujarnya.

Selasa lalu, DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam Undang-Undang tersebut, kewenangan menangani sengketa dikembalikan ke MA. Berdasarkan Pasal 159 tentang sengketa pilkada, MA menunjuk hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi untuk menyelesaikan sengketa paling lama 14 hari sejak permohonan diajukan. Sedangkan penyelesaian sengketa pemilu dilakukan oleh MK.

Ridwan memastikan lembaganya akan terus berdiskusi dengan pemerintah dan DPR guna mencari formulasi yang tepat menyangkut penyelesaian sengketa pilkada. "Kami akan lakukan upaya untuk menindaklanjuti hal ini.

Hakim Agung Suhadi mengatakan lembaganya juga akan menerbitkan Peraturan MA yang mengatur soal teknis penyelesaian sengketa pilkada. Salah satunya, adalah soal hakim Ad Hoc untuk memimpin sengketa pilkada dan sumber daya manusia lainnya. "Ini kan baru disahkan, kami akan bahas lebih lanjut," kata dia. (Baca juga: Jimly: Perpu Pilkada SBY Bikin Bertele-tele)

Anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan lembaganya lebih memilih sengketa pilkada diselesaikan oleh lembaga peradilan khusus supaya prosesnya berlangsung cepat. "Yang penting institusi ini punya kapasitas dan secara khusus dibuat untuk menyelesaikan sengketa ini," ujar Hadar. (Baca juga: Alternatif Pilkada Serentak Menurut Jimly)

TIKA PRIMANDARI

Terpopuler
Langgar Tenggat Waktu, Jokowi Ancam Copot Menteri
Membandingkan Bob Sadino dengan Mario Teguh
QZ8501: Naik Cepat, Jatuh, dan Ucapan Allahu Akbar

Nelayan Adukan Cuitan Menteri Susi ke DPR

Christopher 'Tabrakan Maut' Pura-pura Warga Asing

Berita Pilihan
Kronologi Tabrakan Maut Pondok Indah Versi Polisi
Pinjam Rp 3 Miliar untuk Menyuap Menteri
Simpanse Hanya Berbicara tentang Buah?
Menteri Susi Adukan Jonan ke DPR
Siapa Pemilik Mobil Outlander Tabrakan Maut?

Berita terkait

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

1 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

6 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

6 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

7 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

7 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

8 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

13 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

18 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

19 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

19 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya