Diduga Korupsi, Sekda Indragiri Hulu Tersangka  

Reporter

Rabu, 21 Januari 2015 15:00 WIB

Dok. TEMPO

TEMPO.CO, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri Rengat menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Raja Erisman sebagai tersangka kasus penyalahgunaan pengelolaan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Indragiri Hulu sebesar Rp 2,7 miliar. Penetapan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rengat Nomor 46/N.1.4.12/Fd.1/01/2015 tertanggal 16 Januari 2015.

"Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka lain, Bendahara Sekretariat Daerah Rosdianto," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Mukhzan kepada Tempo, Rabu, 20 Januari 2015. (Baca juga: Diduga Korupsi, Eks Ketua DPRD Bandung Ditahan.)

Kasus ini bermula pada 2011 saat sisa kas daerah sebesar Rp 2,7 miliar tidak sesuai dengan buku kas umum. Semestinya sisa anggaran tersebut dikembalikan ke kas daerah pada 31 Desember 2011.

Namun Rosdianto atas persetujuan Erisman justru tidak mengembalikan sisa anggaran ke kas daerah dan menggunakannya untuk kegiatan di luar fasilitas belanja yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Rosdianto dan Erisman juga tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana itu lewat surat pertanggungjawaban sebagaimana mestinya.

"Tersangka Raja Erisman selaku penggunaan anggaran mengetahui dan menyetujui perbuatan yang dilakukan Rosdianto atas penggunaan uang APBD di luar ketentuan," ujar Mukhzan.

Pada 30 Januari 2012, Rosdianto mengajukan anggaran uang persediaan sekitar Rp 10,3 miliar kepada Kepala Bagian Keuangan (Bendahara Umum Daerah). Dari jumlah tersebut dilakukan penarikan uang Rp 2,7 miliar yang tidak dibukukan dalam buku kas umum 2012.

Uang itu kemudian disetorkan kembali sebagai pengembalian sisa uang untuk dipertanggungjawabkan 2011 tertanggal 23 Februari 2012. "Kemudian dibuatkan surat tanda setor yang tidak ada tanggal, ditandatangani oleh Raja Erisman selaku pengguna anggaran dan Rosdianto selaku bendahara pengeluaran Setda Kabupaten Indragiri Hulu, yang menandakan bahwa sisa kas tahun 2011 telah disetorkan ke kas daerah," ujar Mukhzan.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka dikenai Pasal 2 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

RIYAN NOFITRA







Berita Lain
Langgar Tenggat Waktu, Jokowi Ancam Copot Menteri

Membandingkan Bob Sadino dengan Mario Teguh

QZ8501: Naik Cepat, Jatuh, dan Ucapan Allahu Akbar

Sesudah Budi Tersangka, KPK Diusik dari 3 Penjuru

Berita terkait

Teknologi Modifikasi Cuaca di Riau Buahkan Hasil, Tambah Curah Hujan

21 Agustus 2023

Teknologi Modifikasi Cuaca di Riau Buahkan Hasil, Tambah Curah Hujan

KLHK melaporkan kegiatan teknologi modifikasi cuaca untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan telah membuahkan hasil pada area penyemaian awan d

Baca Selengkapnya

Pertamina Alihkan PI 10 Persen Blok Rokan dan Blok Kampar ke Pemerintah Provinsi Riau

28 Juni 2023

Pertamina Alihkan PI 10 Persen Blok Rokan dan Blok Kampar ke Pemerintah Provinsi Riau

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Kampar telah menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10 Persen PI alias Participating Interest dari Wilayah Kerja (WK) atau dikenal Blok Rokan dan Blok Kampar untuk Provinsi Riau.

Baca Selengkapnya

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Pempov Riau Fokus Cetak Atlet Cabor Atletik

22 November 2022

Pempov Riau Fokus Cetak Atlet Cabor Atletik

Sesuai arahan Menpora, pemda sebaiknya mengembangkan cabor yang meraih banyak medali.

Baca Selengkapnya

Gubernur Riau Apresisasi Kesuksesan Porprov X Riau 2022

22 November 2022

Gubernur Riau Apresisasi Kesuksesan Porprov X Riau 2022

Kabupaten Bengkalis berhasil menjadi juara umum, dibuntuti Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru.

Baca Selengkapnya

KPCPEN Dukung PTM Terbatas dan Vaksinasi di Provinsi Riau

22 November 2021

KPCPEN Dukung PTM Terbatas dan Vaksinasi di Provinsi Riau

Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengusulkan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kuota 50 persen satu kelas, menjadi 75 persen.

Baca Selengkapnya

Pesona Kampung Patin Wisata Terbaik di Riau

13 September 2021

Pesona Kampung Patin Wisata Terbaik di Riau

Saat ini Desa Wisata Koto Masjid menjelma sebagai sentra perikanan yang mampu menghasilkan panen ikan patin 15 ton per hari.

Baca Selengkapnya

30 Persen Warga Riau Belum Terdaftar BPJS Kesehatan

29 Agustus 2018

30 Persen Warga Riau Belum Terdaftar BPJS Kesehatan

Sekitar 30 persen penduduk di Provinsi Riau belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Riau Usulkan Peremajaan 1.500 Hektare Kebun Kelapa Sawit

21 Agustus 2018

Riau Usulkan Peremajaan 1.500 Hektare Kebun Kelapa Sawit

Pemerintah Provinsi Riau telah menerima usulan peremajaan (replanting) perkebunan kelapa sawit rakyat seluas 1.500 hektare.

Baca Selengkapnya

Pertamina Alihkan 10 Persen Hak Kelola Blok Siak ke BUMD Riau

8 Agustus 2018

Pertamina Alihkan 10 Persen Hak Kelola Blok Siak ke BUMD Riau

Pertamina Hulu Energi mengalihkan 10 persen hak pengelolaannya di Blok Siak ke BUMD Provinsi Riau yakni PT Riau Petroleum Siak.

Baca Selengkapnya