Saksi Budi Gunawan Mangkir, KPK Surati Presiden

Reporter

Selasa, 20 Januari 2015 19:58 WIB

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto bersama Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers terkait penolakan pelantikan Hambit Bintih di gedung KPK, Jakarta (27/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tak main-main dalam mengusut kasus kasus dugaan suap dan penerimaan hadiah dengan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya siap mengirim surat tembusan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdjianto bila saksi untuk tersangka Budi Gunawan mangkir untuk kedua kalinya.

"Ada mekanisme prosedural, kami berikan tembusan ke Presiden dan Menkopolhukam bila dua kali panggilan tidak hadir sehingga semua pihak memberi perhatian secara tuntas," ujar Bambang di kantornya, Selasa, 20 Januari 2015. (Baca:Jadi Tersangka, Kenapa BG Belum Dinonaktifkan?)


Menurut Bambang, tiga saksi yang dipanggil hari ini mangkir dari pemeriksaan. Mereka adalah Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum Brigadir Jenderal (Purnawirawan) Heru Purwanto, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Andayono, dan Wakil Kepala Kepolisian Resort Jombang Komisaris Polisi Sumardji.

Bambang mengatakan dari tiga saksi itu, hanya Andayono saja yang memberi kabar kepada penyidik bahwa tidak bisa hadir pada pemeriksaan. Andayono beralasan harus segera kembali ke Balikpapan karena ada kapal tenggelam. (Baca:Daftar Setoran Polisi ke Rekening Budi Gunawan)

Kemarin, penyidik KPK juga memanggil dua polisi aktif dan satu purnawirawan untuk kasus Budi. Mereka adalah Pengajar di Sekolah Pimpinan Polri Inspektur Jenderal (purnawirawan) Syahtria Sitepu, Direktur Tindak Pudana Umum Mabes Polri Herry Prastowo, dan Dosen Utama di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri, Kombes Ibnu Isticha. Dari tiga saksi itu, hanya Syahtria yang memenuhi panggilan penyidik. Adapun Herry Prastowo sedang bertugas ke luar negeri. Sedangkan Ibnu Isticha mangkir dari pemeriksaan.

Bambang mengatakan penyidik KPK sudah melayangkan surat panggilan yang kedua untuk semua saksi yang tak hadir. Dia tak mau berspekulasi ketidakhadiran beberapa polisi itu sebagai bentuk perlawanan kepada KPK. "Semua orang yang dipanggil apalagi penegak hukum pasti tahu tugas dan kewajibannya. Mudah-mudahan akan hadir karena mereka adalah penegak hukum," kata dia. (Baca:Oegroseno: Budi Gunawan Pasti Ditahan KPK)

KPK mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka pada Selasa siang, 13 Januari 2015. Budi diduga menerima suap dan gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi Gunawan dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

LINDA TRIANITA

Baca juga:
Tabungan Nasabah Raib, Ini Tanggapan Bank Permata
Diprotes, Pelaku Mutilasi Dituntut Seumur Hidup
Harga BBM Naik, Organda: Tarif Turun 5 Persen
Belajar Terbang Bersama Komunitas Drone
Tewas Latihan Menwa, Tangan Mayat Piky Kebiruan



Advertising
Advertising

Berita terkait

Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

1 jam lalu

Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

2 jam lalu

LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean bergegas meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa dugaan kejanggalan dalam LHKPN-nya

Baca Selengkapnya

Koalisi Sipil Usulkan Lebih dari 20 Nama untuk Pansel KPK ke Jokowi

3 jam lalu

Koalisi Sipil Usulkan Lebih dari 20 Nama untuk Pansel KPK ke Jokowi

Kelompok sipil mengklaim bahwa pihak yang didorong untuk menjadi pansel KPK merupakan figur-figur yang memahami permasalahan pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

6 jam lalu

KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

KPK membantah dakwaannya pada eks hakim agung Gazalba Saleh tidak jelas

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare

7 jam lalu

KPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare

KPK menyita rumah Direktur Alat Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta di Pare-Pare

Baca Selengkapnya

Sidang Dugaan Pemerasan di Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadirkan 7 Saksi

8 jam lalu

Sidang Dugaan Pemerasan di Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadirkan 7 Saksi

KPK hadirkan tujuh pegawai Kementerian Pertanian untuk bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan oleh Syahrul Yasin Limpo

Baca Selengkapnya

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

9 jam lalu

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengaku tidak percaya namanya diduga masuk dalam daftar calon anggota Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

10 jam lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

Sekjen DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

11 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

KPK juga akan mengklarifikasi eks Kepala Bea Cukai Purwakarta itu soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.

Baca Selengkapnya

ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

13 jam lalu

ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

Pada 2023. ICW mencatat ada 791 kasus korupsi, 1.695 tersangka dan kerugian negara Rp 28,4 triliun.

Baca Selengkapnya