Artis Olga Lydia (tengah) bersama sejumlah relawan pendukung Joko Widodo pada Pilpres 2014 mendatangi kantor KPK, Jakarta, 15 Januari 2015. Massa Relawan Salam Dua Jari itu mendukung KPK meminta Presiden Jokowi tak melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi siap menghadapi langkah hukum yang ditempuh Markas Besar Kepolisian RI terkait dengan penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum.
"Kami mendengar sudah diajukan praperadilan. Maka posisi KPK adalah kami menghormati permohonan praperadilan yang diajukan," ujar Bambang di kantornya, Selasa, 20 Januari 2015. Menurut dia, komisi antirasuah belum menerima salinan gugatan praperadilan itu. (Baca: Badrodin Haiti Beri Lampu Hijau Polri Gugat KPK.)
Meski demikian, kata Bambang, KPK harus menyiapkan diri sebaik-baiknya atas proses yang akan dihadapi itu. "Bila permohonan itu disampaikan ke KPK, kami akan mempelajari sungguh-sungguh, dan akan mengikuti praperadilan itu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
Kemarin, Mabes Polri melayangkan praperadilan atas penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan akan menguji sah tidaknya penetapan status tersangka Budi Gunawan oleh KPK. (Baca: Politikus Senayan Mulai 'Serang' KPK.)
KPK mengumumkan calon tunggal Kepala Kepolisian pilihan Presiden Joko Widodo sebagai tersangka pada Selasa siang, 13 Januari 2015. Budi diduga menerima suap dan gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi Gunawan dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.